Pemerintah Kota Surabaya akan kembali menerapkan pembatasan aktivitas malam atau jam malam, seperti saat pembatasan sosial berskala besar. Pembatasan aktivitas malam diikuti pelarangan operasional tempat hiburan malam.
Oleh
AGNES SWETTA PANDIA/IQBAL BASYARI
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, akan kembali menerapkan pembatasan aktivitas malam atau jam malam, seperti saat pembatasan sosial berskala besar. Pembatasan aktivitas malam diikuti pelarangan operasional tempat hiburan malam.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, di Surabaya, Senin (6/7/2020), mengatakan, pemberlakuan kembali jam malam dilakukan setelah ada evaluasi selama satu bulan terakhir. Ketika PSBB berakhir satu bulan lalu, banyak warga melakukan aktivitas kurang mendesak pada malam hari.
”Sekarang banyak yang berkumpul, nongkrong, dan bersepeda hingga larut malam. Penurunan kasus di Surabaya pun masih belum terlalu tajam,” katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya melakukan revisi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya. Beberapa poin revisi, antara lain, terkait tambahan aturan jam malam dan pelarangan operasional tempat hiburan malam.
Sekarang banyak yang berkumpul, nongkrong, dan bersepeda hingga larut malam. Penurunan kasus di Surabaya pun masih belum terlalu tajam. (Irvan Widyanto)
Dalam aturan tersebut, aturan jam malam dimulai pukul 22.00 atau satu jam lebih lambat dibandingkan saat PSBB. Aktivitas yang masih diizinkan beroperasi, antara lain, urusan logistik, kesehatan, dan kebutuhan pokok. Pelanggar akan dikenai sanksi yang nantinya juga diatur dalam revisi peraturan tersebut.
Irvan mengatakan, pemberlakuan jam malam merupakan salah satu upaya untuk mendisiplinkan warga mengikuti protokol kesehatan. Warga diminta untuk tidak beraktivitas di luar rumah jika tidak ada keperluan mendesak.
Jalan ditutup
”Sejak 3 Juli 2020, tiga jalan ditutup sejak pukul 21.00 hingga 05.00 karena menjadi tempat berkumpul warga,” ujar Irvan. Ketiga jalan yang ditutup adalah Jalan Raya Darmo, Jalan Pandegiling, dan Jalan Tunjungan.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menuturkan, tim gabungan setiap hari melakukan razia penerapan protokol kesehatan. Beberapa tempat yang menjadi sasaran adalah pasar tradisional, restoran, dan transportasi umum. Pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi, seperti penyitaan KTP dan sanksi sosial.
[playlist type="video" ids="114744471"]
”Kami rutin berkeliling mengingatkan warga disiplin menerapkan protokol kesehatan sekaligus membagikan masker pada warga yang terpantau tidak mengenakan masker,” ucapnya.
Irvan mengklaim, kepatuhan warga mengenakan masker mencapai 80 persen. Angka tersebut diperoleh dari sejumlah razia di beberapa tempat pengecekan yang menemukan sedikit warga belum memakai masker. Dalam satu lokasi, tim hanya menemukan kurang dari 10 orang yang melanggar protokol tersebut.