logo Kompas.id
Gunakan Pasal 263 KUHAP,...
Iklan

Gunakan Pasal 263 KUHAP, Benarkah Putusan MA Joko Tjandra Batal demi Hukum?

Terpidana buron kasus ”cessie” Bank Bali, Joko S Tjandra, mengggunakan celah hukum Pasal 263 Ayat (1) KUHAP untuk bisa melenggang dari jeratan hukum. Namun, putusan MK yang dijadikan dasar tak bisa batalkan putusan MA.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S_Y5GmnrSKAiW8_PwL7o9I8qKOw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200706_ENGLISH-JOKO-TJANDRA_E_web_1594043320.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Soedarto, Senin (28/8), memutuskan untuk melepaskan terdakwa Joko S Tjandra dari tuntutan hukum. Majelis hakim berpendapat, kasus yang melibatkan Joko Tjandra adalah kasus perdata.

JAKARTA, KOMPAS — Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP digunakan oleh terpidana Joko S Tjandra untuk melenggang dari jeratan hukum. Melalui pengacaranya, Joko pun menilai  putusan Mahkamah Agung PK No 12/PIDSUS/2009 batal demi hukum. Benarkah argumen tersebut?

Sejumlah pengamat hukum tata negara dan hukum pidana menilai bahwa klaim pengacara Joko S Tjandra itu justru dipertanyakan. Selama ini, Mahkamah Agung menilai bahwa kejaksaan sebagai wakil negara harus melindungi kepentingan umum ketika ada esensi keadilan yang terganggu. Kejaksaan Agung dinilai berhak mengajukan PK ke MA.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000