Dampak Covid-19, Pemkot Malang Berlakukan Pengurangan sampai Pembebasan Pajak
›
Dampak Covid-19, Pemkot Malang...
Iklan
Dampak Covid-19, Pemkot Malang Berlakukan Pengurangan sampai Pembebasan Pajak
Untuk mendorong perbaikan stimulus ekonomi bagi pelaku jasa wisata di Kota Malang selama pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Malang memberikan pengurangan pembayaran pajak dan retribusi sebesar 50 persen.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·4 menit baca
MALANG, KOMPAS — Untuk memberikan stimulus ekonomi bagi pelaku jasa wisata di Kota Malang selama pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Malang mengurangi pajak dan retribusi sebesar 50 persen.
Pengurangan pajak tersebut diperkirakan akan menyebabkan penurunan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang untuk tahun 2020 dari semula Rp 731 miliar menjadi hanya sekitar setengahnya. Pengurangan pajak ini diharapkan bisa membuat tempat usaha tetap bertahan.
Pemberian keringanan pajak dan retribusi sebesar 50 persen tersebut diberlakukan kepada wajib pajak yang mengajukan keringanan kepada Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Malang.
”Pemkot Malang memberikan beberapa kebijakan, sunset policy pada April 2020, yaitu bebas denda pajak sejak tahun 1990-2020 untuk semua jenis pajak daerah, termasuk PBB, hotel, restoran dan lainnya. Di luar itu, untuk masa pandemi Maret, diberlakukan pembebasan semua denda keterlambatan pembayaran pajak,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang Ade Herawanto, Selasa (7/7/2020).
Ade mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Pemkot Malang juga memberikan keringanan pajak bagi wajib pajak. ”Mekanismenya adalah dengan melakukan telaah wajib pajak satu per satu dan berdasarkan keputusan wali kota. Untuk pengurangan pajak ini, maksimal sebesar 50 persen dari sebelumnya,” katanya.
Adapun untuk wajib pajak yang usahanya tutup total, menurut Ade, bisa diberlakukan pembebasan pajak. Itu juga harus berdasar telaah ketentuan dari Badan Pendapatan Daerah.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Kota Malang, mengacu pada penerimaan pajak daerah per tiga bulan dalam kondisi normal, maka penerimaan pajak daerah setiap tiga bulan rata-rata sebesar Rp 112 miliar. ”Dengan asumsi pertimbangan berbagai kendala di atas, maka potential loss penerimaan pajak daerah diperkirakan Rp 67 miliar. Itu karena adanya relaksasi pembayaran pajak 30-50 persen dari nilai ketetapan semula, serta diasumsikan tingkat kepatuhan membayar pajak turun hingga 50 persen akibat pandemi Covid-19,” kata Ade.
Dengan skenario pengurangan pajak terhadap 2.400-an wajib pajak tersebut di atas, diperkirakan akan menyebabkan penurunan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang untuk tahun 2020. Dari semula PAD Kota Malang sekitar Rp 731 miliar pada kondisi normal, menjadi hanya Rp 367 miliar akibat pandemi.
Adapun sebelumnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Sugiarto Kasmuri menyatakan, tekanan ekonomi di Kota Malang sudah mulai terasa sejak Maret 2020. Saat itu awal mula kasus Covid-19 masuk ke Kota Malang. Perdagangan besar dan eceran menjadi sektor yang dinilai paling terdampak.
”Ini terpotret dari angka pertumbuhan kredit hingga April 2020. Kredit sektor perdagangan besar dan eceran turun pada angka 1,89 persen. Pada periode yang sama tahun lalu, angka pertumbuhan kredit di atas 5 persen,” kata Sugiarto dalam sebuah konferensi video dengan Pemkot Malang, beberapa waktu lalu.
Adapun untuk sektor konstruksi dan sektor industri pengolahan, pertumbuhannya di masa Covid-19, menurut Sugiarto, masih relatif stabil. Masing-masing tumbuh 14,37 persen dan 28,19 persen. ”Adapun kinerja kredit pada lembaga jasa keuangan di Kota Malang hingga bulan April 2020 mencapai Rp 17,28 triliun. Sekitar Rp 6,7 triliun-nya dikucurkan pada kelompok UMKM,” kata Sugiarto.