Di Palangkaraya, Perbatasan Dijaga dan Pedagang Mesti Kantongi Surat Bebas Covid-19
›
Di Palangkaraya, Perbatasan...
Iklan
Di Palangkaraya, Perbatasan Dijaga dan Pedagang Mesti Kantongi Surat Bebas Covid-19
Pemerintah perketat penjagaan di perbatasan wilayah Kota Palangkaraya. Warga yang bukan penduduk kota itu harus membawa surat hasil tes cepat jika ingin masuk ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Pedagang juga demikian.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Pemerintah memperketat penjagaan di perbatasan wilayah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Warga yang bukan penduduk kota itu harus membawa surat hasil tes cepat jika ingin masuk ke Palangkaraya. Tak hanya pengguna jalan, semua pedagang pun wajib memiliki surat bebas Covid-19.
Sudah hampir empat bulan penyebaran virus korona di Kalteng berlangsung. Pemerintah mengeluarkan banyak kebijakan untuk menekan kasus yang disebabkan virus mematikan itu.
Kabar baik dari data Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng, jumlah pasien sembuh dalam dua hari terakhir selalu lebih banyak dari jumlah kasus positif. Pada Selasa (7/7/2020), kasus positif di Kalteng mencapai 1.058 kasus atau bertambah 18 kasus, sedangkan kasus sembuh bertambah 28 kasus menjadi 464 orang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya Alman Pakpahan menjelaskan, aturan terkait pembatasan arus masuk orang dari luar wilayah tersebut tercantum dalam keputusan Wali Kota Palangkaraya. Selama ini masih banyak pelanggaran ditemukan.
”Semua kendaraan yang masuk dan KTP-nya bukan Kota Palangkaraya akan kami minta balik kanan jika tidak membawa surat tes cepat,” kata Alman.
Alman menambahkan, selama ini masih banyak pengguna jalan yang melanggar aturan tersebut karena ingin masuk ke Kota Palangkaraya. Bahkan, ada yang rela turun dari motor dan mengitari rawa-rawa di sekitar perbatasan antara Kabupaten Pulang Pisau dan Palangkaraya hanya untuk melewati petugas jaga.
”Kami hanya menjalankan perintah atasan. Ini juga demi kebaikan semua, apalagi Kota Palangkaraya sampai saat ini masih zona merah dengan angka positif paling banyak,” ungkap Alman.
Semua kendaraan yang masuk dan KTP-nya bukan Kota Palangkaraya akan kami minta balik kanan jika tidak membawa surat tes cepat.
Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin menjelaskan, tak hanya untuk pengguna jalan, pihaknya juga mewajibkan semua padagang baik pedagang besar maupun pedagang kaki lima harus mengantongi surat bebas Covid-19.
Sebelumnya, Fairid mengeluarkan surat instruksi percepatan penanganan Covid-19 yang isinya mencantumkan 10 kawasan zona merah di Kota Palangkaraya. Kawasan itu, antara lain, Pasar Besar, Pasar Kahayan, Pasar Kameloh, Pasar Puntun, Pasar PU Bawah, Pemukiman Puntun, Jalan Kalimantan, Jalan Sulawesi, Jalan Sumatera, dan Jalan Murjani.
”Kami akan lakukan tes massal, bahkan petugasnya yang keliling ke pedagang. Semua pedagang yang ingin tetap berusaha di tengah pandemik harus memiliki surat tersebut,” kata Fairid.
Fairid mengatakan, memang masih ada beberapa pedagang yang tak ingin diperiksa. Namun, dengan pendekatan humanis, mereka akhirnya dites cepat. ”Pilihannya tes cepat atau tidak boleh berjualan,” katanya.
Fairid menjelaskan, saat ini Kota Palangkaraya juga sudah memiliki laboratorium polymerase chain reaction (PCR) yang berada di Rumah Sakit Kota Palangkaraya yang berada di Kelurahan Kalampangan. Selama ini, pihaknya mengirimkan spesimen ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus yang juga menerima spesimen dari 14 kabupaten/kota di Kalteng.
”Kami terus melakukan pemeriksaan cepat juga uji usap, tak henti-hentinya petugas penelusuran kontak erat juga terus bekerja untuk penapisan,” kata Fairid.
Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan, saat ini sudah ada empat alat PCR yang terus digunakan untuk melakukan pemeriksaan spesimen. Jika bekerja tanpa hambatan, keempat mesin itu mampu memeriksa 250-350 spesimen usap setiap hari. Angka akan terus bertambah seiring bertambahnya alat di tiap kabupaten/kota.
”Kami terus mendorong tiap daerah memiliki laboratoriumnya masing-masing. Momen pandemik menjadi waktu yang tepat untuk terus menguatkan rumah sakit daerah dan sumber daya manusianya,” kata Suyuti, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran juga mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah untuk terus melakukan tes massal di wilayahnya masing-masing. Baru-baru ini ia memantau pemeriksaan cepat di beberapa panti jompo di Kalimantan Tengah.
”Ada dua panti yang dikelola Dinas Sosial Provinsi Kalteng, sekitar 115 orang yang kami periksa semuanya nonreaktif,” kata Sugianto.
Sugianto menjelaskan, pemerintah wajib menjaga dan melindungi warga dari wabah, khususnya mereka yang lansia. Hal itu dilakukan karena sebagian besar korban wabah adalah mereka yang berusia lanjut dan memiliki beragam penyakit penyerta.