Pekerjaan Rumah Setelah Pengaturan Tarif Tes Cepat Antibodi
›
Pekerjaan Rumah Setelah...
Iklan
Pekerjaan Rumah Setelah Pengaturan Tarif Tes Cepat Antibodi
Meski pemerintah mengatur tarif rapid test atau tes cepat antibodi, masih ada pekerjaan rumah yang harus dselesaikan. Salah satunya meninjau ulang syarat warga yang bepergian dengan hasil tes cepat.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kesehatan mengatur tarif tertinggi tes cepat atau rapid test antibodi sebesar Rp 150.000. Aturan ini dibuat untuk memudahkan warga mendapatkan layanan tes cepat.
Ketentuan Kementerian Kesehatan itu tertera dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Surat ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada Senin (6/7/2020).
Adapun aturan itu berisi tentang tarif tertinggi untuk tes cepat antibodi sebesar Rp 150.000. Tarif itu berlaku untuk warga yang melakukan tes cepat antibodi atas permintaan pribadi. Penerbitan surat edaran dilakukan agar warga mendapat kepastian harga saat pemeriksaan tes cepat.
Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, menilai, surat edaran itu menunjukkan bahwa selama ini biaya tes cepat antibodi gila-gilaan dan menjadi komoditas dagang. Padahal, tes cepat antibodi tidak serta-merta mendeteksi seseorang tertular Covid-19. ”Yang paling penting adalah peninjauan aturan syarat calon penumpang yang bepergian agar memiliki hasil tes cepat. Mengapa? Lalu lalang mobil dan bus tidak ada syarat serupa,” ucap Alvin, Selasa (7/7/2020).
Ia mempertanyakan relevansi tes cepat sebagai syarat bepergian. Sebab, hanya di Indonesia hasil tes Covid-19 menjadi syarat calon penumpang untuk bepergian. Sementara di luar negeri syarat itu hanya berlaku untuk penerbangan lintas negara, bukan domestik.
Alvin menyarankan sebaiknya mengetatkan kewajiban mengenakan masker, jarak kursi atau diberi sekat, dan cek suhu tubuh. Sebelumnya, warga menyoal mahalnya tarif tes cepat antibodi. Tarif berkisar Rp 95.000 hingga Rp 1.000.000. Padahal, harga alat tes cepat berkisar Rp 60.000 hingga Rp 400.000.
Keluarnya ketentuan batas tarif itu bukan berarti persoalan usai. Menurut Alvin, masih ada hal lain yang harus segera diatur agar warga tidak menjadi ”korban”. Persoalan itu ialah sanksi kepada pelanggar batas tarif. ”Kementerian Kesehatan sudah patok harga sekian, tetapi belum ada sanksi kepada pihak yang melanggar aturan tersebut,” katanya.
Persoalan lainnya, antara lain, kebijakan untuk rumah sakit yang telah membeli alat tes cepat antibodi dengan harga di atas Rp 200.000. Ombudsman menemukan sejumlah rumah sakit membeli alat tes cepat antibodi dengan harga relatif mahal karena tidak punya alternatif pemasok lain.
Selanjutnya mengatur batas tarif tes reaksi rantai polimerase (PCR) dan standar pelayanannya. Saat ini, harga tes Rp 1.000.000 ke atas. ”Tes cepat antibodi 15 menit selesai. Kalau PCR, berbeda-beda. Hasilnya keluar 3 hari, 5 hari, atau lebih,” ucapnya.
Salah satu warga, Rivaldy (26), menuturkan memilih tes cepat antibodi karena tes PCR lebih mahal. Tarif tes cepat antibodi di Surabaya, Jawa Timur, sekitar Rp 300.000, sedangkan tes PCR Rp 1.000.000. Jumlah yang cukup menguras kantong seorang pelajar. ”Mau tidak mau karena tes usap lebih mahal. Tidak ada alternatif lain,” ujarnya.