Penerapan Protokol Kesehatan pada Industri di Jawa Tengah Diawasi Ketat
›
Penerapan Protokol Kesehatan...
Iklan
Penerapan Protokol Kesehatan pada Industri di Jawa Tengah Diawasi Ketat
Pemprov Jawa Tengah mendorong penciptaan lingkungan kerja aman dan produktif. Penutupan industri ataupun pengurangan karyawan yang beraktivitas menjadi solusi bagi perusahaan yang mencatatkan kasus positif Covid-19.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memantau penerapan protokol kesehatan sejumlah industri secara ketat. Lingkungan kerja aman dan produktif harus diciptakan. Penutupan industri ataupun pengurangan karyawan yang beraktivitas menjadi solusi bagi perusahaan yang mencatatkan kasus positif Covid-19.
Sebelumnya, sejak pertengahan Juni 2020, tiga perusahaan di Kota Semarang menjadi kluster penularan Covid-19. Dari ketiganya, sedikitnya 171 karyawan terinfeksi. Penularan diduga terjadi saat para karyawan sedang istirahat, ibadah, dan makan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Sakina Rosellasari di Kota Semarang, Selasa (7/7/2020), mengatakan, pihaknya terus memastikan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik pada sektor industri, pabrik, ataupun kawasan industri.
Sebanyak 160 petugas pengawas tenaga kerja di enam satuan (Pati, Semarang, Pekalongan, Surakarta, Magelang, dan Banyumas) telah dan akan terus memantau protokol di 2.287 perusahaan besar dan menengah.
”Khusus Kota Semarang, kami bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang dan instansi terkait untuk melakukan supervisi pada saat jam rawan. Itu untuk memastikan protokol diterapkan dengan baik,” kata Sakina.
Ia menekankan, protokol kesehatan wajib diterapkan oleh perusahaan dengan menyediakan sarananya. Karyawan juga mesti dipastikan menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker, dan tak bergerombol saat jam istirahat atau makan, serta pada jam masuk atau pulang kerja.
Teguran tertulis akan diberikan kepada perusahaan yang tak melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sakina menambahkan, teguran tertulis akan diberikan kepada perusahaan yang tak melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja. Apabila ketentuan tetap tak dilakukan, dengan mendasari masa inkubasi Covid-19, maka perusahaan bersangkutan diminta tak melakukan aktivitas selama 14 hari. Selain itu akan dilakukan penyemprotan cairan disinfektan setiap hari.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, terkait tiga perusahaan yang menjadi kluster Covid-19, pelacakan terus dilakukan. ”Kamis besok, Wali Kota Semarang sampaikan akan ada rapat. Kami meminta Disnaker (Jateng) mengawal,” katanya.
Ganjar mengatakan, kewajiiban menaati protokol kesehatan juga berlaku bagi perusahaan-perusahaan lain di Jateng. Apabila ada kasus, diusulkan untuk ditutup sambil disemprot cairan disinfektan. Saat beroperasi lagi, dilakukan kenormalan baru yakni penerapan protokol kesehatan ketat.
”Kami yang supervisi. Kalau (industri) itu sangat strategis dan tak mungkin ditutup total, maka harus dilakukan pengurangan karyawan sebanyak-banyaknya,” katanya.
Kalau (industri) itu sangat strategis dan tak mungkin ditutup total, maka harus dilakukan pengurangan karyawan sebanyak-banyaknya.
Sebelumnya, Senin (6/7/2020), Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang menyurati seluruh pemimpin perusahaan di Kota Semarang agar meningkatkan kewaspadaan. Dalam surat itu, tertulis pemimpin perusahaan harus mencegah penularan Covid-19 dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
”Kali ini diatur tentang pengaturan jarak saat makan, 1-2 meter, serta diberlakukan sif. Misalnya ada jeda 15 menit sehingga tak berbarengan. Selain itu, saat ada (pegawai) yang terindikasi Covid-19 untuk segera bersurat kepada dinas kesehatan,” ujar Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno.