Pemerintah Putuskan Menunda Perekrutan CPNS Tahun 2020
›
Pemerintah Putuskan Menunda...
Iklan
Pemerintah Putuskan Menunda Perekrutan CPNS Tahun 2020
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menegaskan, pada 2020 tidak ada ujian penerimaan CPNS. Hal itu karena proses penerimaan CPNS tahun 2019 belum tuntas akibat pandemi Covid-19.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menunda perekrutan calon pegawai negeri sipil atau CPNS tahun 2020. Alasannya, pemerintah masih akan melanjutkan proses penerimaan CPNS tahun 2019 yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19. Pemerintah memastikan hal ini tidak akan menganggu kinerja birokrasi.
Penerimaan CPNS tahun 2019 dimulai pada November 2019 dengan total formasi CPNS 152.286 orang yang tersebar di 68 kementerian dan lembaga serta 462 pemerintah daerah. Proses ini seharusnya selesai pada pertengahan 2020. Namun, proses seleksi CPNS ini terhenti karena pandemi Covid-19.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/7/2020), memastikan tidak akan ada perekrutan CPNS tahun 2020. Alasannya, proses penerimaan CPNS tahun 2019 belum selesai hingga saat ini.
”Tahun 2020 tidak ada ujian penerimaan CPNS. Penerimaan CPNS tahun 2019 belum selesai semua karena ujian wawancara dan lain-lain ditunda akibat Covid-19,” ujar Tjahjo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Kepagawaian Negara (BKN) menetapkan tes seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2019 yang sempat ditunda akibat pandemi Covid-19 akan digelar kembali pada Agustus hingga Oktober 2020.
Pelaksanaan SKB semula direncanakan 25 Maret 2020. Namun, Menpan dan RB menunda rangkaian seleksi CPNS akibat pandemi Covid-19. Itu tertuang dalam Surat Menpan dan RB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Tjahjo menyampaikan, kemungkinan perekrutan CPNS baru dibuka tahun 2021. Namun, hal itu juga tergantung dari kepastian anggaran pada tahun tersebut. Yang pasti, lanjut Tjahjo, alokasi anggaran perekrutan CPNS tahun 2020 akan dialihkan untuk tahun 2021.
”Alokasi formasi untuk 2021 juga masih belum ditentukan. Masih akan melihat kebutuhan dan ketersediaan anggaran,” kata Tjahjo.
Birokrasi tetap berjalan
Meskipun tidak membuka perekrutan CPNS tahun 2020, menurut Tjahjo, hal tersebut tidak akan berdampak signifikan bagi kerja birokrasi. Itu karena formasi perekrutan CPNS tahun 2019 masih mencukupi.
”Sementara formasi 2019 masih mencukupi,” ucapnya.
Berdasarkan data BKN, jumlah PNS yang akan memasuki masa pensiun pada 2020 sebanyak 87.333 orang. Sementara pada 2021, total PNS yang akan pensiun mencapai 163.835 orang. Ini belum termasuk jumlah guru yang juga akan memasuki masa pensiun. Dari data yang sama, jumlah guru yang pensiun tahun 2020 mencapai 38.611 orang, sedangkan pada 2021, mencapai 72.073 orang.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama tiga bulan kemarin telah memaksa instansi melakukan berbagai inovasi radikal dalam sistem pelayanan publik. Dengan inovasi itu, kualitas pelayanan publik diyakini terjaga meski jumlah petugas lebih sedikit.
”Maka, jumlah orang tidak lagi berpengaruh besar terhadap kualitas pelayanan publik. Yang dibutuhkan pada masa depan atau new normal adalah sumber daya manusia dengan kompetensi yang sesuai untuk terus melakukan inovasi agar pelayanan publik semakin baik,” ujar Bima.
Jumlah orang tidak lagi berpengaruh besar terhadap kualitas pelayanan publik. Yang dibutuhkan pada masa depan atau new normal adalah sumber daya manusia dengan kompetensi yang sesuai untuk terus melakukan inovasi agar pelayanan publik semakin baik.
Untuk sistem kerja yang akan dibangun, menurut Bima, itu diserahkan kepada setiap instansi. Hal yang diatur pemerintah pusat hanya bersifat umum, yakni meliputi persyaratan dan sarana prasarana minimal yang harus disediakan instansi untuk pelayanan publik pada new normal.
Sementara itu, lanjut Bima, pembukaan perekrutan guru masih terus dibahas oleh Kemenpan dan RB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta BKN. Itu menyangkut skema perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
”Untuk guru sedang dibahas skema PPPK. Belum selesai (pembahasan),” ujarnya.