logo Kompas.id
PNBP Ekspor Benih Lobster...
Iklan

PNBP Ekspor Benih Lobster Masih Mengacu PP No 75/2015 dengan Nilai ”Mungil”

Dari ekspor sekitar 100.000 ekor benih lobster pada 12 Juni 2020, negara hanya mendapatkan Rp 34.375 dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sejumlah kementerian sedang membahas regulasi baru PNBP.

Oleh
Karina Isna Irawan/BM Lukita Grahadyarini
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TqyVCiW9PacgTONpnl7za3mgI_w=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20180223RAD01_1571807216-e1571807994399.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melihat barang bukti saat pengungkapan penyelundupan benih lobster sebanyak 71.982 ekor yang disimpan dalam 193 kemasan di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/2/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Penerimaan negara bukan pajak dari ekspor benih lobster masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015. Dengan mengacu aturan itu, penerimaan negara terbilang kecil.

Dari ekspor sekitar 100.000 ekor benih lobster oleh dua perusahaan pada 12 Juni 2020, misalnya, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 34.375, di luar uji laboratorium, jika mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 75/2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000