Terdampak Pandemi, Penghuni Rusun Mendapat Keringanan Sewa
›
Terdampak Pandemi, Penghuni...
Iklan
Terdampak Pandemi, Penghuni Rusun Mendapat Keringanan Sewa
Untuk membantu warga penghuni rumah susun, selama pandemi Covid-19 mereka dibebaskan untuk tidak membayar sewa unit rumah susun. Pemprov DKI Jakarta mengatur pembebasan sewa melalui Pergub 61 Tahun 2020.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pandemi Covid-19 sudah berdampak pada semua kegiatan masyarakat di semua aspek, termasuk kegiatan ekonomi. Untuk membantu warga penghuni rumah susun sederhana sewa atau rusunawa dalam membayar sewa unit, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub 61 Tahun 2020. Pergub itu memberikan relaksasi bagi semua penghuni rusunawa di DKI Jakarta selama masa pandemi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko, Selasa (7/7/2020), menjelaskan, Pergub No 61 Tahun 2020 itu terbit pada 30 Juni 2020. Pergub tersebut mengatur tentang pemberian keringanan retribusi daerah dan/atau penghapusan sanksi administratif kepada wajib retribusi yang terdampak bencana nasional Covid-19. Artinya, setiap penghuni rumah susun di DKI tidak perlu membayar sewa selama masa pandemi Covid-19.
Tentang pemberian keringanan itu, di dalam Pasal 2 disebutkan, keringanan diberikan mulai 13 April 2020. Pemberian keringanan itu dilakukan otomatis melalui sistem.
Kepala Subbagian Keuangan Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Jatinegara Kaum Ahmad Fawzy menjelaskan, soal pembebasan sewa rumah susun itu sudah dijelaskan dalam pertemuan daring antara dinas dan pengelola rumah susun. Adapun pembebasan retribusi itu adalah pembebasan untuk sewa unit rusun dan ruko saja.
Para penghuni yang mendapat keringanan itu adalah baik para penghuni yang merupakan warga yang terkena program relokasi ataupun para penghuni umum. Sementara untuk retribusi air dan listrik, para penghuni tetap harus membayar.
Yang masih menjadi pertanyaan, lanjut Fawzy, adalah meski dalam Pasal 2 dalam pergub disebutkan pembebasan dimulai April, kenyataannya para penghuni sudah membayar sewa untuk bulan April, Mei, Juni, dan sebagian pada Juli 2020 ini.
Itu karena pergub baru terbit pada 30 Juni 2020, sedangkan tagihan sewa melalui sistem ditagihkan setiap tanggal 1-20 setiap bulannya. Untuk itu, pihak dinas mesti memberikan kejelasan, pembebasan sewa rumah susun sebetulnya dimulai kapan dan bagaimana mekanisme untuk uang sewa yang sudah dibayarkan.
Sarjoko melanjutkan, pembebasan sewa itu dipastikan tidak berlaku surut. Artinya, untuk penghuni rumah susun yang sudah membayar sewa bulan April, Mei, Juni, dan sebagian Juli ini tidak ada pengembalian.
Untuk penghuni rumah susun yang sudah membayar sewa di bulan April, Mei, Juni, dan sebagian Juli ini, tidak ada pengembalian.
Uang itu akan diperhitungkan dengan tunggakan yang dimiliki atau dikompensasikan untuk pembayaran bulan selanjutnya setelah masa pembebasan dicabut, atau saat Presiden juga mencabut keppres tentang status pandemi Covid-19.
”Detailnya sedang dirumuskan. Yang pasti, pembebasan hanya retribusi sewa, tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik,” kata Sarjoko.
Detailnya sedang dirumuskan. Yang pasti, pembebasan hanya retribusi sewa, tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik.
DPRKP, lanjut Sarjoko, juga tengah menyiapkan teknis pelaksanaan sebagai pedoman para kepala unit pengelola rumah susun untuk mengimplementasikan pergub tersebut.
Selanjutnya, pihak dinas dan unit pengelola rusun segera menyosialisasikan hal itu kepada para penghuni rusun. Sebab, di seluruh DKI Jakarta, data per akhir Juni 2020 terdapat 24.916 unit rusunawa yang tersebar di 32 lokasi.
Dari jumlah itu, unit terisi sebanyak 18.239 unit dan dihuni oleh 18.427 keluarga atau sebanyak 65.913 jiwa. Setiap bulan, dana terhimpun dari uang sewa dari seluruh rumah susun itu mencapai Rp 7,5 miliar.