logo Kompas.id
Terdampak Pandemi, Penghuni...
Iklan

Terdampak Pandemi, Penghuni Rusun Mendapat Keringanan Sewa

Untuk membantu warga penghuni rumah susun, selama pandemi Covid-19 mereka dibebaskan untuk tidak membayar sewa unit rumah susun. Pemprov DKI Jakarta mengatur pembebasan sewa melalui Pergub 61 Tahun 2020.

Oleh
Helena F Nababan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VrUox-xWFWKsAFUNoMYUMKL-H1U=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200622ags154_1592817333.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Warga melintas di depan rumah susun sewa Pasar Rumput di Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pandemi Covid-19 sudah berdampak pada semua kegiatan masyarakat di semua aspek, termasuk kegiatan ekonomi. Untuk membantu warga penghuni rumah susun sederhana sewa atau rusunawa dalam membayar sewa unit, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub 61 Tahun 2020. Pergub itu memberikan relaksasi bagi semua penghuni rusunawa di DKI Jakarta selama masa pandemi.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko, Selasa (7/7/2020), menjelaskan, Pergub No 61 Tahun 2020 itu terbit pada 30 Juni 2020. Pergub tersebut mengatur tentang pemberian keringanan retribusi daerah dan/atau penghapusan sanksi administratif kepada wajib retribusi yang terdampak bencana nasional Covid-19. Artinya, setiap penghuni rumah susun di DKI tidak perlu membayar sewa selama masa pandemi Covid-19.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000