Terlibat Perusakan Fasilitas LH, Dua Petugas PPSU Dipecat
›
Terlibat Perusakan Fasilitas...
Iklan
Terlibat Perusakan Fasilitas LH, Dua Petugas PPSU Dipecat
Meski sudah dijatuhi sanksi administratif, mereka tetap wajib menjalani pemeriksaan di kepolisian guna mengusut unsur pidana dari perusakan.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, memutus kontrak dua petugas penanganan prasarana dan sarana umum atau PPSU karena terlibat perusakan aset di kantor Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Mampang Prapatan. Video kerusakan akibat perbuatan mereka tersebar di media sosial.
Dalam video, kerusakan utama yang terlihat, antara lain, pecahnya kaca pintu dan kaca jendela kantor Satuan Pelaksana LH Mampang Prapatan. Enam petugas PPSU Bangka terkait dengan kejadian ini.
”Lurah membentuk tim penyelesaian masalah. Rekomendasi mereka, dua orang kami berhentikan, empat orang kami beri surat peringatan kedua (SP2),” ucap Camat Mampang Prapatan Djaharuddin saat dihubungi pada Selasa (7/7/2020).
Djaharuddin mengatakan, kejadian bermula dari kegiatan kumpul-kumpul oleh keenam petugas PPSU pada Jumat (3/7/2020) malam selepas jam kerja di sekitar kantor Lurah Bangka. Mereka dikabarkan sambil bernyanyi-nyanyi dan minum minuman tertentu. Pegawai satuan pelaksana LH yang berkantor di sebelah kantor lurah pun mendokumentasikan kegiatan mereka.
Informasi yang diterima Djaharuddin, staf LH tersebut enggan menghapus foto dan video yang diambilnya sehingga dua anggota PPSU marah. Perusakan dan perkelahian pun terjadi yang berujung pada rusaknya fasilitas kantor Satuan Pelaksana LH Mampang Prapatan. Adapun empat anggota PPSU lain tetap diberi sanksi meski tidak terbukti ikut merusak karena turut berkumpul pada Jumat malam itu.
Lurah Bangka Nofia Enita menambahkan, dua petugas PPSU yang diberhentikan sudah tidak bekerja lagi per Selasa (7/7/2020). Adapun empat petugas lain tetap bekerja seperti biasa, tetapi dipantau ketat selama sebulan ini.
Setidaknya ada 17 poin ketentuan yang mesti dipatuhi empat petugas PPSU penerima SP2 selama pengawasan. ”Salah satu saja dilanggar, langsung pemutusan kerja,” ujar Nofia.
Salah satu saja dilanggar, langsung pemutusan kerja.
Nofia menuturkan, tim mesti melalui proses alot untuk menghasilkan keputusan pemutusan kontrak bagi dua petugas dan SP2 untuk empat lainnya. Keputusan baru dihasilkan setelah tim rapat hingga pukul 22.30 hari Senin lalu.
Meski sudah dijatuhi sanksi administratif, keenam petugas PPSU tersebut tetap wajib menjalani pemeriksaan di Kepolisian Sektor Mampang Prapatan Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan guna mengusut unsur pidana dari kejadian itu.
Kepala Polsek Mampang Prapatan Komisaris Sujarwo mengatakan, ia sendiri yang mendorong Satuan Pelaksana LH Mampang Prapatan untuk membuat lapora, meski sempat ada niat dari kedua belah pihak guna menyelesaikan perkara di luar kepolisian. Padahal, perbuatan ini berdampak terhadap aset pemerintah. ”Kalau di polisi, sanksi-sanksi lebih mempunyai kekuatan legalitas,” ucapnya.
Polisi sejauh ini berpegang pada Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Kekerasan terhadap Orang atau Barang dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan. Namun, Sujarwo menyebutkan, pihaknya tidak menahan satu pun petugas PPSU yang terlibat. Pertimbangan penyidik, para pelaku sudah teridentifikasi dan keberadaan mereka bisa dipastikan.
Terkait minuman yang dikonsumsi pada Jumat malam, Sujarwo memastikan hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan tidak ada minuman keras di sana.
Belajar dari kasus ini dan implikasinya, Djaharuddin meminta seluruh ”pasukan oranye” untuk menjaga perilaku mereka dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan dalam kontrak. ”PPSU itu citra Pemprov DKI. Kalau melanggar kontrak, melanggar citra,” katanya.
PPSU itu citra Pemerintah Provinsi DKI. Kalau melanggar kontrak, melanggar citra.