DPRD DKI Jakarta memastikan tidak ada pemotongan anggaran untuk pemeliharaan CCTV di Kelurahan Grogol Selatan. Namun, di laman resmi APBD, memang tidak ada mata anggaran tersendiri untuk pemeliharaan kamera pemantau.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Gembong Warsono, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta memastikan, sama sekali tidak ada pemangkasan anggaran kelurahan untuk penanganan Covid-19. Sehingga apabila Lurah Grogol Selatan Asep Subahan menyatakan CCTV mati karena anggaran terpotong untuk Covid-19 itu dipastikan tidak benar.
”Tidak benar itu. Jadi begini, tidak semua anggaran untuk kelurahan ditarik untuk Covid-19. Itu kan sebetulnya CCTV dan internet itu internal mereka. Jadi, kan ada anggaran TALI (telepon, air, listrik, internet). Itu tidak dipotong. Enggak benar kalau ada pemotongan,” kata Gembong.
Sebetulnya, anggaran untuk operasional kelurahan kecamatan tidak dipotong karena kelurahan ada di tataran pelayanan sehingga anggaran yang berkaitan dengan pelayanan tidak terpotong untuk Covid-19. Yang banyak dipotong anggarannya adalah dinas-dinas yang banyak berurusan dengan infrastruktur, seperti Dinas Bina Marga dan Dinas Sumber Daya Air.
Dalam penelusuran Kompas di laman resmi Pemprov DKI Jakarta tentang APBD 2020, apbd.jakarta.go.id, untuk Kelurahan Grogol Selatan terpantau pagu anggarannya sebesar Rp 12,014 miliar. Anggaran sebesar itu dirinci untuk membiayai program-program kerja ataupun pemberdayaan di kelurahan tersebut, juga untuk membiayai operasional dan pemeliharaan di kelurahan.
Namun, mata anggaran untuk membiayai kegiatan pemeliharaan dan perlengkapan kerja yang dianggarkan sebesar Rp 9,033 juta, khusus untuk kegiatan pemeliharaan dan perawatan CCTV memang tidak dianggarkan. Tidak ada penjelasan di dalam laman resmi APBD DKI Jakarta 2020 mengapa tidak dianggarkan.
Gembong melanjutkan, apabila anggaran dipotong untuk Covid-19, juga tidak benar. Karena Surat Edaran Sekdaprov DKI Jakarta No 35/SE/2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-2019 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional baru terbit 29 Mei 2020.
Sementara penyusunan APBD 2020 sudah berproses sejak pertengahan 2019. Artinya, untuk anggaran pemeliharaan CCTV itu sudah masuk dalam usulan anggaran sejak tahun lalu melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) kelurahan.
”Lurahnya tidak berupaya untuk itu (menganggarkan pemeliharaan CCTV),” kata Gembong.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kasudin Dukcapil) Jakarta Selatan Abdul Haris menerangkan, kalau bicara penerbitan KTP elektronik untuk Joko Tjandra yang memakan waktu 30 menit itu tidak aneh.
Itu karena saat Joko merekam data di tanggal 8 Juni yang terdiri atas proses perekaman, pengambilan foto, iris mata, data langsung dikirim daring ke Data Direct Network (DDN).
”Karena kami kirim ke DDN via online, via sistem, setelah itu, akan ada jawaban bisa tercetak atau belum. Kami bisa cek, statusnya sudah print ready record atau belum, begitu. Jadi, pada saat itu, dalam waktu kurang dari 1 jam memang terjawab sudah print ready record,” kata Haris.
Karena kami kirim ke DDN via online, via sistem, setelah itu, akan ada jawaban bisa tercetak atau belum. Kami bisa cek, statusnya sudah print ready record atau belum, begitu. Jadi, pada saat itu dalam waktu kurang dari 1 jam memang terjawab sudah print ready record.
Dengan status itu, artinya begitu status sudah print ready record, itu fotonya sudah muncul dan kelurahan bisa cetak. ”Sekarang memang, uji ketunggalan tidak perlu lama kecuali kalau dia memang datanya bermasalah,” jelasnya.
Mengenai waktu penerbitan yang juga cepat, dijelaskan Haris, saat itu kelurahan masih memiliki blanko dan kebetulan kelurahan sedang sepi.