logo Kompas.id
Tingkatkan Peran Pengawasan...
Iklan

Tingkatkan Peran Pengawasan OJK

RUU Otoritas Jasa Keuangan adalah salah satu dari 16 RUU yang resmi ditarik DPR dari Prolegnas 2020.

Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tDgwrwkeV6X7Owh9LUTBtfuSZOg=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Fb622000f-5e2a-4d66-82a1-311d15763de6_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Pengunjung mencari informasi seputar produk jasa keuangan yang aman di gerai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Pameran Kampung Hukum 2020 di Plennary Hall Jakarta Convention Centre (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020). Pameran Kampung Hukum merupakan hajatan tahunan MA yang digelar sejak 2008. Kegiatan yang berbarengan dengan Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi langsung terkait tugas pokok dan fungsi MA, serta berbagai kebijakan dan inovasi lainnya. Selain itu masyarakat juga bisa mendapatkan informasi dari para peserta pameran yang berasal dari kementerian/lembaga dan mitra Bank.

JAKARTA, KOMPAS — Koridor hukum saat ini dinilai masih memadai sebagai acuan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengatur dan mengawasi lembaga keuangan. Namun, OJK dinilai masih perlu meningkatkan peran pengawasan karena selama ini sejumlah indikasi pelanggaran terkesan tidak terdeteksi.

Managing Director Political Economy and Policy Studies Anthony Budiawan menilai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memadai untuk mengawasi sektor keuangan. Namun, penegakan hukum belum dilakukan dengan baik.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000