logo Kompas.id
UU Antiterorisme Melapangkan...
Iklan

UU Antiterorisme Melapangkan Penguasa Semakin Otoriter

Aktivis HAM dan oposisi menolak pemberlakuan UU Antiterorisme 2020 yang baru disahkan Presiden Filipina Rodrigo Duterte. UU ini dinilai sebagai karpet merah bagi Duterte untuk bertindak sewenang-wenang.

Oleh
Mahdi Muhammad
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WTFGXIv4GMsyrGU_1RxUPSaDqJM=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FPHILIPPINES-POLITICS-RIGHTS_90224001_1594052980.jpg
AC DIMATATAC/AFP

Massa pengunjuk rasa dengan mengenakan masker memegang plakat antiteror selama rapat umum di sebuah kampus universitas di Manila, 4 Juli 2020. Aksi itu terjadi sehari setelah Presiden Rodrigo Duterte meneken RUU Antiterorisme yang kontroversial menjadi undang-undang pada 3 Juli.

MANILA, SENIN — Sejumlah kalangan dari koalisi masyarakat sipil, aktivis pejuang hak asasi manusia, kelompok pengacara, dan anggota Kongres di Filipina hingga Senin (6/7/2020) terus mengkritik Presiden Rodrigo Duterte karena memaksakan pengesahan Undang-Undang Antiterorisme, Jumat (3/7/2020). Substansi UU ini dinilai kontroversial, inkonstitusional, mengekang kebebasan sipil, dan melapangkan Duterte untuk menjadi semakin otoriter.

Tiga petisi diajukan dua kelompok pengacara Filipina dan anggota Kongres, Senin (6/7/2020). Mereka mendesak Mahkamah Agung (MA) menunda pemberlakuan UU Antiterorisme 2020 atau membatalkannya.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000