Rumor Rumah Sakit Ambil Untung dari Covid-19 Sakiti Kiprah Tenaga Kesehatan
›
Rumor Rumah Sakit Ambil Untung...
Iklan
Rumor Rumah Sakit Ambil Untung dari Covid-19 Sakiti Kiprah Tenaga Kesehatan
Rumor bahwa rumah sakit mengambil untung dari situasi pandemik covid-19 beredar di ruang publik. Pihak rumah sakit merasa tersakiti. Di RSUP dr J Leimena, Ambon, biaya operasional lebih tinggi dibandingkan pemasukan.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·4 menit baca
AMBON, KOMPAS — Rumor rumah sakit mengambil untung dari situasi pandemi Covid-19 menyakiti kiprah tenaga kesehatan, termasuk di Rumah Sakit Umum Pusat dr J Leimena, Ambon, Maluku. Selain biaya operasional rumah sakit yang tinggi, selama ini tenaga kesehatan mempertaruhkan keselamatan untuk sesama yang jelas tak ternilai harganya.
”Anggaran untuk APD (alat pelindung diri) bagi tenaga kesehatan selama sebulan sekitar Rp 1 miliar. Total semua biaya operasional sekitar Rp 2 miliar per bulan. Itu untuk merawat 13 pasien,” kata Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Leimena Celestinus E Munthe kepada Kompas di Ambon, Rabu (8/7/2020).
Jika dihitung rata-rata besaran klaim per pasien sekitar Rp 100 juta, total klaim Rp 1,3 miliar. Artinya, ada selisih Rp 700 juta yang harus ditanggung rumah sakit itu. Menurut Celestinus, data ini seharusnya tidak untuk konsumsi umum. Namun, isu yang beredar di masyarakat seperti bola liar.
”Terpaksa kami harus sampaikan biar publik tahu apa yang sebenarnya,” katanya.
Celestinus adalah direktur utama pertama di RSUP dr Leimena. Rumah sakit itu dibangun tahun 2017 dan kini dioperasikan lebih cepat untuk menangani kasus Covid-19. Pengoperasian sejak 27 Mei dilakukan karena kapasitas sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19 penuh. Saat itu, Rumah Sakit Umum Daerah dr Haulussy, Ambon, ditutup lantaran lebih dari 20 tenaga kesehatan terinfeksi Covid-19.
Anggaran untuk APD (alat pelindung diri) bagi tenaga kesehatan selama sebulan sekitar Rp 1 miliar. Total semua biaya operasional sekitar Rp 2 miliar per bulan. Itu untuk merawat 13 pasien. (Celestinus E Munthe)
Saat ini, rumah sakit dan tenaga medis berada di bawah tekanan. Celestinus berharap, publik memberikan dukungan bagi rumah sakit beserta tenaga kesehatan yang bertugas dalam penanggulangan Covid-19. Imbalan yang diberikan kepada tenaga kesehatan tidak sebanding dengan pengorbanannya.
Ditanya mengenai hal itu, Direktur RSUD dr Haulussy, Ambon, Rita Tahitu memilih tidak menanggapi wawancara wartawan. Sebelumnya, ia meminta pertanyaan tentang pelayanan rumah sakit krpada pihak Dinas Kesehatan Maluku. Alasannya, RSUD dr Haulussy di bawah tanggung jawab Pemprov Maluku.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku Benediktus Sarkol mengatakan, rumah sakit harus menjelaskan pertanyaan yang berkembang di ruang publik. Diam, menurut dia, hanya akan semakin membuat publik curiga dan mengakibatkan kepercayaan publik pada rumah sakit dan tenaga kesehatan kian tergerus. ”Harus dijelaskan dengan meyakinkan agar publik percaya,” katanya.
Seperti diberitakan Kompas pada 9 Juni 2020, besaran klaim rumah sakit terkait Covid-19 mencengangkan publik. Dua rumah sakit di Kota Ambon mengklaim biayanya Rp 60 juta-Rp 142,5 juta per orang. Total biaya perawatan untuk tujuh pasien pertama kasus Covid-19 di Maluku sebesar Rp 858 juta.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Ambon HS Rumondang Pakpahan kepada Kompas, di Ambon, mengatakan, besaran klaim dua rumah sakit itu bervariasi. Dalam penanganan pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan diberi tugas untuk memverifikasi klaim yang diajukan rumah sakit.
Verifikasi besaran biaya perawatan itu berpatokan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19. Keputusan itu mengatur tentang batasan biaya yang harus diklaim.
Komponen biaya per orang per hari itu di antaranya ruangan unit perawatan intensif (ICU) dengan ventilator sebesar Rp 15,5 juta dan tanpa ventilator Rp 12 juta, isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta, serta isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp 7,5 juta.
Selain itu, isolasi non-tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta, dan isolasi non-tekanan negatif tanpa ventilator Rp 7,5 juta. Ini berlaku untuk pasien tanpa penyakit penyerta atau komorbid. Jika ada penyakit penyerta, ditambah lagi Rp 1 juta-Rp 2 juta.
Selain itu, untuk pasien yang dinyatakan meninggal, pihak rumah sakit dapat mengklaim biaya pemulasaran jenazah Rp 550.000 dan kantong jenazah Rp 100.000. Selain itu, ada biaya peti jenazah Rp 1,75 juta, plastik erat Rp 260.000, disinfektan jenazah Rp 100.000, transpor mobil jenazah Rp 500.000, dan disinfektan mobil jenazah sebesar Rp 100.000. Bagi rumah sakit yang mendapat bantuan alat pelindung diri dan obat-obatan, besaran klaim akan dikurangi.