Juru Parkir Ditangkap Saat Ambil Paket Ganja 4 Kilogram
›
Juru Parkir Ditangkap Saat...
Iklan
Juru Parkir Ditangkap Saat Ambil Paket Ganja 4 Kilogram
MSA (35), juru parkir di Pasar Pringsewu, Lampung, ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung karena terlibat jaringan narkoba.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — MSA (35), juru parkir di Pasar Pringsewu, Lampung, ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung karena terlibat jaringan narkoba. Dia berperan sebagai penerima ganja yang dikirim dari Pekanbaru ke Lampung melalui jasa pengiriman paket.
Kepala BNNP Lampung Brigadir Jenderal (Pol) I Wayan Sukawinaya, Rabu (8/7/2020), mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak mengambil kiriman paket di kantor ekspedisi TIKI cabang Pringsewu pada Jumat (3/7/2020). Pelaku dibekuk setelah polisi mengintai selama tiga hari di sekitar lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan lima bungkus besar ganja dalam dus kemasan biskuit dengan total berat 4 kilogram. Dalam keterangan pengiriman, pengirim mencantumkan isi paket berupa alat-alat tulis. Setelah itu, aparat juga menggeledah rumah pelaku dan menemukan satu bungkus ganja yang disembunyikan dalam kaleng biskuit.
Selain ganja, polisi juga menyita barang bukti berupa satu sepeda motor dan telepon genggam. Petugas juga menyita uang Rp 450.000 yang diduga hasil penjualan narkoba tersebut.
Pengirim mencantumkan isi paket berupa alat-alat tulis.
”Ganja ini diduga akan diedarkan di Bandar Lampung,” ujar Wayan saat ekspose kasus di Kantor BNNP Lampung di Bandar Lampung, Rabu.
Penangkapan pelaku pengedar ganja ini merupakan kasus kedua yang diungkap oleh BNNP Lampung. Sebelumnya, aparat BNNP Lampung juga menangkap dua kurir narkoba yang mengirim ribuan pil ekstasi dari Aceh menuju Lampung. Kedua kurir itu juga dikendalikan narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas IA Bandar Lampung.
Kepada petugas, pelaku telah menerima tujuh kali paket narkoba serupa. Dia mengaku hanya menerima paket tersebut dari seseorang berinisal P, warga Pekanbaru, Riau. MSA mengaku dibayar Rp 200.000 untuk menerima paket ganja tersebut. Di Lampung, ada kurir lain yang akan mengambil ganja itu dari rumahnya untuk dibawa dan diedarkan di Bandar Lampung.
Menurut dia, paket ganja itu biasanya dijual kepada anak-anak punk di Bandar Lampung. MSA juga kerap menjual paket ganja tersebut dalam paket kecil di Kabupaten Pringsewu.
Wayan mengungkapkan, pelaku diduga bagian dari jaringan narkoba yang kerap mengedarkan ganja. Saat ini, aparat sedang memburu pelaku lain yang diduga menjadi bagian dalam jaringan tersebut. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Dia menambahkan, pelaku peredaran ganja ini diungkap berkat kerja sama petugas dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat. Wayan berharap petugas terus memperketat pengawasan untuk mencegah peredaran narkoba melalui modus pengiriman paket.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat Yusmariza mengatakan, pihaknya berkomitmen membantu aparat BNNP Lampung dalam memberantas peredaran narkoba. Menurut dia, pihaknya memiliki divisi khusus untuk menyelidiki dan mengungkap peredaran narkoba dengan modus pengiriman paket.