logo Kompas.id
Mempermainkan Hukum
Iklan

Mempermainkan Hukum

Buronan Joko S Tjandra, yang datang ke Jakarta membuat KTP, paspor, dan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah mempermalukan republik.

Oleh
Editor KOMPAS
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S_Y5GmnrSKAiW8_PwL7o9I8qKOw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200706_ENGLISH-JOKO-TJANDRA_E_web_1594043320.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Soedarto, Senin (28/8), memutuskan untuk melepaskan terdakwa Joko S Tjandra dari tuntutan hukum.

Buronan Joko S Tjandra, yang datang ke Jakarta membuat KTP, paspor, dan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah mempermalukan republik.

Kasus Joko Tjandra adalah skandal besar dalam penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Saatnya Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan memanggil pembantunya dan menanyakan apa yang sebenarnya terjadi dan memerintahkan apa yang harus dilakukan oleh mereka. Joko Tjandra adalah bekas Direktur PT Era Giat Prima, dihukum dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Dia harus mengembalikan sejumlah dana. Joko kabur lebih dahulu dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, dengan pesawat carter, 10 Juni 2009, sebelum MA membacakan putusannya.

Editor:
kompascetak
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000