logo Kompas.id
Orkestrasi Gerakan Antikorupsi
Iklan

Orkestrasi Gerakan Antikorupsi

Kita perlu lakukan perubahan UU Tipikor. Langkah ini, selain memperluas kewenangan APH dalam memberantas korupsi, juga akan mempersempit gap antara UU Tipikor dan konvensi internasional tentang pemberantasan korupsi.

Oleh
Dedi Haryadi
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/09eQQfnzDAJmhXO3HAM4kdYpF4Q=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F845000cf-7db3-4faf-8c6b-e9cd76d8c045_jpg.jpg
Kompas

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ridwan Ismawanta memberikan keterangan kepada para jurnalis terkait buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Joko Tjandra, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).

Tantangan menarik dan pelik yang kita hadapi saat ini adalah bagaimana mengorkestrasi transformasi gerakan antikorupsi di Tanah Air.

Transformasi ini sedikitnya mengandung tiga komponen: 1) menghadirkan pranata sosial antikorupsi dalam lanskap sosial politik kekinian, 2) memperluas dan memadukan strategi pemberantasan korupsi, serta 3) memperluas basis gerakan sosial antikorupsi.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000