logo Kompas.id
Perbedaan Joko Tjandra dan...
Iklan

Perbedaan Joko Tjandra dan Warga Biasa dalam Mengurus KTP-el

Publik bisa memaklumi jika layanan KTP-el dalam hitungan jam berlaku untuk semua orang. Akan tetapi, kenyataan berkata lain. Kecepatan layanan itu hanya keistimewaan bagi segelintir orang.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NjtFIAZujJJyqIpvWn06Q92DM8Q=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F1f6cab53-61f7-468d-9729-9f6bff0f85db_jpg.jpg
KOMPAS/INSAN ALFAJRI

Warga mengambil KTP elektronik di Kelurahan Grogol Utara, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah warga harus menunggu beberapa hari untuk mengurus kartu tanda penduduk elektronik. Ini berbeda dengan Joko S Tjandra, buronan perkara hak tagih utang atau cessie Bank Bali, yang hanya butuh 30 menit untuk perekaman data hingga mendapatkan KTP-el.

Kepala Satuan Pelayanan Kependudukan Kelurahan Sukabumi Utara, Jakarta Barat, Suprihatin menjelaskan, perlu dua hari sejak perekaman data hingga warga bisa mendapatkan KTP elektronik (KTP-el). Sebelum merekam data, warga harus mengunggah berkas kartu keluarga dan akta kelahiran melalui situs https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000