logo Kompas.id
UU Antiteror dan Kekuasaan...
Iklan

UU Antiteror dan Kekuasaan Duterte

Di tengah pandemi, Filipina memberlakukan Undang-Undang Antiterorisme. UU ini dinilai lebih untuk membungkam pengkritik, bukan hanya mengatasi terorisme.

Oleh
EDITOR KOMPAS
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2I3W3gpxqBMqBDxoUZGKZUKhTCE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2FVirus-Outbreak-Philippines-Duterte_89810737_1592244870.jpg
JOEY DALUMPINES/MALACANANG PRESIDENTIAL PHOTOGRAPHERS DIVISION VIA AP

Foto yang dirilis Divisi Fotografer Kepresidenan Malacanang ini memperlihatkan Presiden Filipina Rodrigo Duterte berbicara melalui telepon dengan Presiden China Xi Jinping di Wisma Tamu Kepresidenan di Panacan, Davao City, Filipina selatan, 11 Juni 2020.

Di tengah pandemi, Filipina memberlakukan Undang-Undang Antiterorisme. UU ini dinilai lebih untuk membungkam pengkritik, bukan hanya mengatasi terorisme.

Kekhawatiran bahwa pandemi Covid-19 saat ini bisa memberi dasar legitimasi atau kedok bagi sejumlah pemerintah untuk bertindak otoriter berulang kali didengungkan pengamat. Tindakan itu dapat dilakukan melalui pemberlakuan kondisi darurat dengan alasan melindungi keselamatan warga, atau melalui legislasi yang dipercepat hingga melahirkan undang-undang. Filipina sejak dipimpin Presiden Rodrigo Duterte memperlihatkan kecenderungan menuju arah otoriter. Pemberlakuan Undang-Undang Antiterorisme di negara yang pernah digadang-gadang menjadi kekuatan demokrasi di Asia Tenggara ini menjadi salah satu bukti terbaru dari tren itu.

Editor:
kompascetak
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000