logo Kompas.id
Masyarakat Usul Pidana dalam...
Iklan

Masyarakat Usul Pidana dalam RUU PDP Diganti Denda

Masyarakat sipil mengusulkan agar ancaman pidana di dalam RUU Perlindungan Data Pribadi dihilangkan. Ancaman pidana dapat merujuk pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/x04AoHDsPs73a10e4SnvRKXpv7U=/1024x788/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190420_131558_1555741141.jpg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Ilustrasi. Maraknya penawaran kartu kredit dari sejumlah bank belum diimbangi dengan jaminan perlindungan data nasabah. Data pribadi mereka ditemukan bisa diperjualbelikan baik secara langsung oleh oknum tenaga pemasaran perbankan maupun di platform e-dagang.

JAKARTA, KOMPAS — Kelompok masyarakat mengusulkan agar pidana penjara yang diatur di dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi diganti dengan denda. Sebab, penerapan pidana tidak umum dikenal di dalam ketentuan perlindungan data pribadi.

Sejumlah elemen masyarakat yang berkecimpung di dalam dunia siber dan internet memberikan masukan kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat untuk menghilangkan ketentuan pidana di dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Ancaman pidana itu sebaiknya dihilangkan karena juga berpotensi untuk bertentangan dengan regulasi lainnya. Masukan disampaikan melalui rapat dengar pendapat umum yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bambang Kristiono.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000