logo Kompas.id
OJK Matangkan Aturan...
Iklan

OJK Matangkan Aturan Restrukturisasi Kredit bagi Korporasi

OJK tengah mematangkan aturan restrukturisasi kredit bagi korporasi meskipun program itu sudah berjalan. Salah satunya terkait kriteria korporasi yang mengajukan.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aI0qrAeBbBqsa2QAzDrb62cJYQM=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2FWhatsApp-Image-2019-02-13-at-17.08.01_1550052520.jpeg
KOMPAS/ELSA EMIRIA LEBA

Logo Otoritas Jasa Keuangan

JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan tengah mematangkan aturan restrukturisasi kredit bagi korporasi yang terdampak pandemi Covid-19. Stimulus ini dapat menjadi bantalan dari maraknya pemutusan hubungan kerja akibat lesunya bisnis perusahaan.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan, OJK bersama pemerintah saat ini sedang mematangkan aturan restrukturisasi kredit bagi korporasi yang terdampak Covid-19. OJK telah beberapa kali membahasnya dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sejumlah hal masih terus dirundingkan. Salah satu poin dari pembahasan yang dilakukan adalah kriteria pemberian stimulus kepada korporasi.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000