Protokol Adaptasi Kebiasaan Baru di Medan Belum Disiplin Diterapkan
›
Protokol Adaptasi Kebiasaan...
Iklan
Protokol Adaptasi Kebiasaan Baru di Medan Belum Disiplin Diterapkan
Protokol ketat ditetapkan dalam adaptasi kebiasaan baru menghadapi pandemi Covid-19 di Medan, Sumatera Utara. Namun, pelaksanaannya di ruang publik belum disiplin.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Protokol ketat ditetapkan dalam adaptasi kebiasaan baru menghadapi pandemi Covid-19 di Medan, Sumatera Utara. Namun, dalam praktiknya, protokol itu belum sepenuhnya disiplin diterapkan, terutama di tempat publik.
Protokol yang mencakup kegiatan di sekolah, tempat kerja, tempat ibadah, pasar, tempat hiburan, dan angkutan umum itu telah disahkan melalui peraturan wali kota.
”Perwal tentang Adaptasi Kebiasaan Baru ini untuk mempercepat penanganan Covid-19 sekaligus membuat warga tetap produktif dalam kegiatan sehari-hari,” kata Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Rabu (8/7/2020).
Akhyar mengatakan, ia telah menandatangani Peraturan Wali Kota Medan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan. Aturan itu masih tetap mewajibkan memakai masker di ruang publik, menyediakan tempat mencuci tangan, dan menjaga jarak minimal 1 meter.
Karantina juga masih wajib bagi pelaku perjalanan, orang tanpa gejala, orang dalam pemantauan, dan pasien dalam pengawasan dengan gejala ringan. Aturan itu juga mengatur sanksi berupa teguran lisan, tertulis, penahanan kartu identitas, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, dan pencabutan izin untuk yang melanggar.
Perwal itu, antara lain, memberi ruang untuk pembelajaran tatap muka di sekolah, tetapi dengan protokol ketat. Namun, sekolah masih tetap diminta untuk mengutamakan pembelajaran jarak jauh.
Beberapa hal lain yang diatur dalam peraturan itu adalah meminta rumah makan, hotel, tempat kerja, tempat usaha, dan tempat publik lainnya untuk tutup minimal 14 hari jika ditemukan kasus positif Covid-19.
Protokol kesehatan ketat juga diterapkan untuk rumah makan dan restoran. Mereka, misalnya, diminta untuk menyediakan tisu basah sekali pakai agar pengunjung bisa membersihkan sendiri peralatan makan yang akan digunakan. Mereka juga diminta untuk tidak menyajikan makanan secara prasmanan.
Peraturan wali kota itu juga mengatur angkutan umum agar menyediakan sanitasi tangan dan mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas. Pengemudi angkutan umum, termasuk ojek dan taksi berbasis aplikasi, juga diwajibkan memakai masker dan sarung tangan.
Pengemudi juga banyak yang tidak menggunakan sarung tangan dan masker.
Namun, pantauan Kompas, penerapan adaptasi kebiasaan baru itu masih sangat minim dilakukan di Medan. Angkutan umum, misalnya, hampir belum ada yang menyediakan sanitasi tangan. Pengemudi juga banyak yang tidak menggunakan sarung tangan dan masker. Pengaturan jarak dan penyediaan tisu basah di rumah makan juga belum dilakukan.
Di sejumlah pasar tradisional, pengaturan jarak juga tidak bisa dilakukan karena pasar yang sempit dan pengunjung yang padat. ”Kami tidak bisa lagi melakukan pengaturan jarak karena memang pedagang banyak dan pasar sempit,” kata Devi Sianturi (45), pedagang di Pasar Tuasan.
Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut saat ini mencatat, 1.976 kasus positif, 1.254 kasus di antaranya di Kota Medan. Tim komunikasi GTPP Covid-19 Sumut, Puteri Mentari Sitanggang, mengatakan, saat ini banyak ditemukan kasus tanpa gejala atau hanya dengan gejala ringan.
”Karena itu, penerapan protokol kesehatan dengan disiplin sangat penting dilakukan,” katanya.
Masyarakat juga diminta untuk mengurangi aktivitas di luar rumah karena penularan bisa terjadi dari orang tanpa gejala. Semua pihak juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan.