logo Kompas.id
Rasionalisasi Penerapan...
Iklan

Rasionalisasi Penerapan Kriteria ”Sembuh” dari Covid-19

Berkaca dari penerapan normal baru di sejumlah daerah di Indonesia, normal baru yang diterapkan dianggap oleh sebagian besar masyarakat sebagai berakhirnya pandemi. Perlu sosialisasi kebijakan agar tidak salah kaprah.

Oleh
Ignatius Ivan Valentino Soemiady
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cqoSCFdkqoYEpXC2wP0RuzHVZjM=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F5e8e54c5-2696-43f7-94e5-901bf267278e_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas melayani registrasi warga saat berlangsung tes cepat Covid-19 gratis yang diadakan di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020).

Pada 17 Juni 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan kriteria baru untuk pasien Covid-19 yang dinyatakan ”sembuh” dan tidak perlu lagi menjalani isolasi. Pada kriteria sebelumnya diperlukan dua kali tes usap (swab) negatif bagi pasien untuk bisa dinyatakan sembuh.

Dengan kriteria yang baru, untuk pasien yang bergejala (menunjukkan demam serta gejala pernapasan, seperti sesak dan batuk) kurang dari 10 hari, mereka cukup menjalani isolasi selama minimal 13 hari. Dan untuk mereka yang bergejala lebih dari 10 hari diperlukan minimal tiga hari bebas gejala untuk dibebaskan dari isolasi.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000