Seluruh Desa Adat di Bali Kini Miliki Aturan Adat Hadapi Covid-19
›
Seluruh Desa Adat di Bali Kini...
Iklan
Seluruh Desa Adat di Bali Kini Miliki Aturan Adat Hadapi Covid-19
Seluruh desa adat di Bali semakin terlibat dan berperanan dalam membantu mengendalikan penyakit Covid-19. Desa adat di Bali memiliki pararem (keputusan adat) tentang pengaturan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Seluruh desa adat di Bali diharapkan kian aktif terlibat meminimalkan dampak pandemi Covid-19. Keberadaan pararem atau keputusan adat tentang pengaturan, pencegahan, dan pengendalian gering agung (wabah penyakit menular) Covid-19 menjadi salah satu panduannya.
Secara simbolis, pararem desa adat itu diserahkan Gubernur Bali Wayan Koster kepada perwakilan majelis desa adat dari sembilan daerah di Bali di Gedung Jaya Sabha, kediaman Gubernur Bali, di Denpasar, Kamis (9/7/2020). Saat ini, tercatat ada 1.493 desa adat di Bali.
Koster menyatakan, Pemprov Bali sejak awal sudah melibatkan desa adat di Bali meminimalkan dampak Covid-19. ”Salah satu lembaga yang sangat penting dan ikut menentukan keberhasilan penerapan protokol tatanan kehidupan era baru adalah desa adat,” kata Koster.
Dia menyakini desa adat memiliki kekuatan sekala (nyata) dan niskala (nirnyata), memiliki ikatan kuat dengan krama (warga) di wewidangan (wilayah) untuk menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat.
Salah satu lembaga yang sangat penting dan ikut menentukan keberhasilan penerapan protokol tatanan kehidupan era baru adalah desa adat.
Sebelumnya, Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Putra Sukahet mengatakan, desa adat di Bali bergotong royong dalam menangani pandemi Covid-19 dan sudah bersinergi dengan desa maupun kelurahan. Pararem menjadi sangat dibutuhkan ketika masyarakat Bali memasuki tatanan kehidupan era baru di masa pandemi Covid-19.
”Ini upaya bersama untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran penyakit Covid-19,” kata Putra Sukahet.
Wakil Ketua Bendesa Agung MDA Provinsi Bali I Made Wena menerangkan, keputusan adat itu menjadi payung hukum bagi desa adat mencegah dan mengendalikan pandemi Covid-19. Desa adat selama ini mengatur juga tata kehidupan krama dalam bermasyarakat.
”Pararem ini juga menjadi dokumen bagi desa adat di Bali yang memiliki tata cara menangani situasi pandemi penyakit menular,” kata Wena.
Dalam kesempatan yang sama, Koster juga menyatakan, Pemprov Bali menganggarkan dana bantuan operasional bagi satuan tugas gotong royong pencegahan Covid-19 di desa adat di Bali. Bantuan operasional itu dialokasikan dalam APBD Semesta Berencana Perubahan Tahun 2020.
”Bantuan ini dalam rangka memotivasi, mendorong, dan meningkatkan semangat satuan tugas di desa adat,” kata Koster.
Setiap desa adat di Bali mendapatkan bantuan Rp 50 juta. Bantuan dana operasional itu di luar bantuan keuangan khusus (BKK) bagi desa adat yang besarnya Rp 300 juta per desa adat.