logo Kompas.id
Syarat Penerima Bantuan Sosial...
Iklan

Syarat Penerima Bantuan Sosial Terlalu Umum

Banyak muncul kekecewaan warga karena melihat tetangga mendapat bansos yang berbeda atau lebih sering frekuensinya. Transparansi data ini harus dilakukan secara daring di situs pemerintah pusat dan daerah.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6vBkfDkI72W2LGO4XUOW6VlQPYs=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FIMG-20200709-WA0005_1594298432.jpg
HUMAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bertemu dengan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, di Jakarta, Kamis (9/7/2020). Mereka membahas penyaluran bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pencegahan Korupsi meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperjelas kriteria penerimaan bantuan sosial, terutama untuk masyarakat yang masuk kategori rentan miskin. Hal ini agar mencegah masyarakat mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan, tetapi kemudian ditolak karena dianggap tidak sesuai kriteria, sementara kriteria itu sendiri spesifikasinya belum transparan.

Demikian diutarakan  Juru Bicara Bidang Pencegahan KK Ipi Maryati Kuding seusai bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya di Jakarta, Kamis (9/7/2020). Ipi mendampingi dua komisioner KPK, yaitu Alexander Marwata dan Nurul Ghufron. Pertemuan itu membahas mengenai penyaluran dan kemajuan bantuan sosial (bansos) selama masa pandemi Covid-19 dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000