Menyusul Unilever, salah satu pabrik Hitachi Indonesia di Kabupaten Bekasi ditutup selama 14 hari. Ini akibat satu karyawan perusahaan itu positif Covid-19.
Oleh
STEFANUS ATO/Johanes Galuh Bimantara/Aguido Adri
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, mengatakan, karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19 adalah pekerja di salah satu pabrik Hitachi yang bergerak di bidang produksi alat berat.
Karyawan tersebut merupakan warga luar Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menelusuri riwayat kontak kasus itu dengan karyawan lain yang selama ini sama-sama bekerja di pabrik tersebut.
”Terkonfirmasi satu orang positif. Kejadiannya 8 Juli 2020,” ucap Alamsyah, melalui pesan singkat saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Alamsyah enggan menjelaskan secara rinci jumlah karyawan lain yang sementara ditelusuri, termasuk asal daerah karyawan itu. Namun, ia memastikan aktivitas di perusahaan itu sudah ditutup selama 14 hari untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Bekasi Sutomo, dihubungi secara terpisah, membenarkan bahwa ada karyawan dari salah satu pabrik Hitachi di Kabupaten Bekasi yang terkonfirmasi positif Covid-19. Namun, ia mengatakan belum mendapat informasi resmi dari manajemen Hitachi.
Kasus karyawan positif Covid-19 di kawasan industri bermunculan di Kabupaten Bekasi pada masa adaptasi kebiasaan baru. Sebelumnya, pada 2 Juli 2020, salah satu pabrik milik PT Unilever Indonesia di Cikarang juga ditutup setelah 21 karyawan di perusahaan itu positif Covid-19. Kasus itu menjadi kluster baru di daerah tersebut. Sebanyak 15 anggota keluarga para karyawan itu juga ikut tertular Covid-19.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kemudian merespons kasus itu dengan mewajibkan perusahaan-perusahaan besar di Jawa Barat untuk wajib mengetes karyawannya. Di setiap perusahaan, minimal 10 persen dari total keseluruhan karyawan harus dites dengan metode usap tenggorokan.
Sutomo menambahkan, kasus Covid-19 dari kawasan industri menjadi perhatian khusus pebisnis di Kabupaten Bekasi. Mereka telah berupaya semaksimal mungkin mencegah munculnya kasus dari perusahaan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat bagi semua karyawan. ”Tetapi, kenyataannya di luar dugaan, pabrik di Unilever jadi kluster baru,” ujarnya.
Pengusaha di kawasan industri juga sudah merespons permintaan Gubernur Jawa Barat. Mereka berencana mengadakan alat tes PCR mobile di kawasan industri karena dinilai lebih efisien. ”Kami masih akan membicarakan hal ini dengan pemerintah daerah karena alat itu mahal. Di samping itu, perawatan alatnya seperti apa karena kalau Covid-19 selesai, alat ini mau diapakan,” kata Sutomo.
Ojek daring
Pada pekan ini, sejumlah daerah di sekitar Ibu Kota mengikuti arahan dari DKI soal izin bagi ojek daring, mengangkut penumpang boleh, asalkan ketat menjalankan protokol kesehatan. Setidaknya Kota Depok, Kota Bogor, dan Kota Bekasi mewajibkan penyedia aplikasi menyediakan sekat pembatas pengemudi dan penumpang.
”Khusus untuk sekat pelindung GoRide (layanan angkutan penumpang dengan sepeda motor pada aplikasi Gojek), kami akan meneruskan masukan yang kami dapat di lapangan, baik dari mitra driver maupun penumpang selama uji coba,” tutur Senior Manager Corporate Affairs Gojek Teuku Parvinanda dalam keterangan tertulis, kemarin.
Meski demikian, ia belum menjawab tentang mekanisme pengaturan bagi mitra pengemudi GoRide yang mengantar penumpang dari daerah yang tidak mewajibkan penggunaan sekat ke daerah wajib sekat pembatas.
Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia, menyebutkan, Grab sudah melatih para mitra pengemudi terkait protokol kesehatan. Grab memberikan alat kebersihan, seperti cairan pembersih tangan, masker, dan partisi plastik pembatas pengemudi dengan penumpang kepada para mitra.
”Partisi plastik ini akan didukung Grab sepenuhnya dan ditawarkan kepada mitra dengan kinerja baik,” ujar Tri.
Partisi beserta alat-alat kesehatan lainnya dibagikan secara gratis kepada 10.000 mitra Grabbike (layanan angkutan penumpang dengan sepeda motor) se-Indonesia. Namun, Tri juga tidak menjawab terkait mekanisme pengaturan bagi mitra pengemudi yang mengantar penumpang dari daerah yang tidak mewajibkan penggunaan sekat ke daerah wajib sekat pembatas.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Depok, sekaligus Kepala Dinas Perhubungan Depok, Dadang Wihana, sebelumnya menyampaikan, terdapat penyedia aplikasi yang memohon waktu seminggu untuk menyiapkan perlengkapan protokol kesehatan bagi pengojek daring, termasuk untuk menyiapkan sekat pembatas. Depok memberi toleransi selama sepekan sebelum menertibkan pelanggar.