Pesaing Berkurang, Penjual Hewan Kurban Kebanjiran Permintaan
Berkurangnya penjual hewan kurban di Jakarta tahun ini membuat para penjual yang ada kini kebanjiran permintaan. Penjualan konvensional di pinggir-pinggir jalan dan secara daring mengalami peningkatan.
JAKARTA, KOMPAS — Permintaan hewan kurban, baik secara daring maupun konvensional, sama-sama meningkat pada tahun ini. Minimnya penjual hewan kurban membuat para penjual yang ada saat ini kebanjiran permintaan.
Dwi Fajar Darmawan (31), pemilik lapak hewan kurban Istana 13 Farm di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, menyatakan, permintaan hewan kurban di tempatnya lebih ramai dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Dalam 10 hari terakhir, ia sudah menjual 20 sapi dan 50 kambing.
”Tahun lalu tidak sebanyak tahun ini. Tiga minggu sebelum hari raya tahun 2019 masih sepi,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Baca juga : Shalat Id Berjemaah Boleh Diselenggarakan di Daerah Zona Hijau
Dengan peningkatan tersebut, Fajar menargetkan penjualan sapi selama Idul Adha 1441 Hijriah ini 80 ekor, sedangkan kambing 200 ekor. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan permintaan pada tahun lalu, yakni 60 sapi dan 150 kambing.
”Itu yang persediaan di kandang, ya. Kadang saya menerima pesanan juga dari penjual hewan yang ambil juga ke saya,” katanya.
Fajar menengarai ada dua faktor utama yang menyebabkan permintaan di lapaknya meningkat. Faktor pertama adalah minimnya pesaing yang berjualan hewan kurban di sekitar lapaknya.
Biasanya, para penjual hewan musiman dari Jawa Tengah sudah membuka lapak mereka, sebulan menjelang Idul Adha. Tahun ini, penjual-penjual tersebut belum terpantau oleh Fajar. Ia menduga, para penjual tersebut kesulitan mendapatkan izin masuk Jakarta di masa pandemi Covid-19 saat ini.
"Tahun lalu ada sekitar 25 penjual dalam radius 4 kilometer dari tempat saya. Sekarang mungkin tidak lebih dari 10 penjual," ujarnya.
Berdasarkan pantauan pada Jumat siang di kawasan Jakarta Barat, penjual hewan kurban sangat sulit dijumpai. Kebanyakan dari mereka hanya mengiklankan lapak mereka lewat spanduk di pagar rumah atau di fasilitas publik.
Faktor kedua yang menyebabkan peningkatan penjualan saat ini, menurut Fajar, adalah ditundanya pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Beberapa orang yang gagal merayakan Idul Adha di Tanah Suci, memilih untuk menyembelih hewan kurban di tanah air.
"Mereka mengobati kekecewaannya dengan berkurban di tanah air. Apalagi masih banyak orang yang terdampak pandemi Covid-19 ini," tambahnya.
80 persen digital
Ketua Tebar Hewan Kurban Dompet Dhuafa, Jainal Abidin Sidiq, mengatakan, 80 persen pemasaran hewan kurban dari Dompet Dhuafa menggunakan platform digital pada tahun ini. Cara tersebut dimasifkan untuk memudahkan orang yang ingin berkurban di masa pandemi.
"Pertemuan fisik cenderung dihindari. Jadi, cara paling jitu ya memasarkan hewan-hewan kurban kami secara daring," katanya.
Dibandingkan dengan tahun lalu, porsi pemasaran hewan kurban Dompet Dhuafa melalui platform digital masih 50 persen. Sementara 50 persen lain melalui gerai-gerai resmi. Tahun ini, pemasaran di gerai resmi hanya 20 persen.
”Kami masih membuka gerai di beberapa supermarket. Untuk mal, kami masih tutup,” katanya.
Dompet Dhuafa kini mulai menghitung tren penjualan hewan kurban secara harian. Hasilnya, penjualan hewan kurban selalu melebihi target harian. Bahkan, dalam beberapa hari kenaikannya mencapai lebih dari 100 persen.
Pada H-26 Idul Adha atau Sabtu (4/7/2020), penjualan hewan kurban yang ditargetkan Dompet Dhuafa adalah 168 hewan setara kambing. Namun, yang berhasil terjual adalah 310 hewan.
Biasanya para penjual hewan musiman dari Jawa Tengah sudah membuka lapak mereka sebulan menjelang Idul Adha. Tahun ini penjual-penjual tersebut belum terpantau oleh Fajar. Ia menduga, para penjual tersebut kesulitan mendapatkan izin masuk Jakarta di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Sementara itu, pada H-23 Idul Adha atau Rabu (8/7/2020), target hewan kurban yang terjual adalah 186 hewan setara kambing. Kenyataannya, yang terjual mencapai 449 hewan.
”Target tersebut disusun berdasarkan pengalaman tahun-tahun lalu di periode yang sama. Selain itu, juga mempertimbangkan akhir pekan dan tanggal gajian,” katanya.
Saat ini, sudah dua kategori hewan kurban yang ludes terjual. Keduanya adalah domba kambing premium dan domba kambing medium. Dibandingkan dengan tahun lalu, dua hewan kurban ini bahkan masih tersedia pada H+1 Idul Adha.
”Kami tidak mungkin menambah persediaan lagi untuk saat ini karena persediaan yang kami miliki adalah yang hewan yang dipelihara enam bulan lalu oleh peternak,” katanya.
Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta mengatakan, tahun ini Baznas mengusung tajuk Kurban Online Baznas. Ia menargetkan 3.500 pekurban pada tahun ini.
”Saya optimistis target kenaikan pekurban 40 persen dari tahun lalu dapat terpenuhi,” katanya.
Pada tahun lalu, Baznas belum menyusun angka kurban nasional. Hanya saja, khusus Baznas pusat telah menerima sekitar 1.500 permintaan kurban dari masyarakat.
”Meski menargetkan 3.500 hewan kurban, kami juga telah menyiapkan 3.500 hewan kurban lain sebagai antisipasi,” katanya.
Saya optimistis target kenaikan pekurban 40 persen dari tahun lalu dapat terpenuhi.
Jika berminat berkurban secara digital, masyarakat bisa membuka situs resmi dari lembaga amil zakat yang sesuai dengan pilihan. Di sana akan tertera jenis hewan yang tersedia beserta harganya. Harga tersebut umumnya sudah termasuk biaya penyembelihan dan distribusi.
Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Fitri dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Siapapun yang terlibat dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban diminta berpedoman pada fatwa ini.
"Fatwa ini dibahas dan ditetapkan untuk memastikan pelaksanaan shalat idul Adha dan ibadah kurban sesuai ajaran agama dan tetap menjaga keselamatan, menjaga protkol kesehatan agar tidak berpotensi menyebabkan penularan covid," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh, dalam keterangan pers tertulis, Jumat.
Fatwa tersebut menjelaskan bahwa shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah karena merupakan salah satu syi’ar keagamaan. Sementara ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah dengan menyembelih hewan ternak.
Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dianggap sebagai shadaqah.
Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil. Artinya, pekurban menyerahkan sejumlah uang seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga. Pihak tersebut bertindak sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikannya kepada orang yang membutuhkan.
Selama pandemi Covid-19, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Diantaranya, pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan harus saling menjaga jarak fisik dan meminimalisasi kerumunan.
Selain menjaga jarak fisik, panitia penyembelihan hewan kurban juga wajib memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun selama proses penyembelihan. Hal tersebut juga harus dilakukan saat hendak mengantarkan daging kepada penerima dan sebelum pulang ke rumah.
Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan. Hal tersebut bisa dilakukan, merujuk pada ketentuan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
Namun, jika hal itu tidak memungkinkan, maka penyembelihan bisa dilakukan di area khusus. Area khusus tersebut harus memenuhi standar pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, sanitasi serta kebersihan lingkungan.
Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan selama empat hari. Mulai dari selesainya shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Pemerintah diharapkan dapat memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban. Diharapkan, kegiatan ibadah dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam sekaligus terhindar dari potensi penularan Covid-19.
Dalam fatwa tersebut, MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Pertama, pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan shalat idul adha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpedoman pada fatwa ini.
Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Pemerintah diharapkan dapat memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban. Diharapkan, kegiatan ibadah dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam sekaligus terhindar dari potensi penularan Covid-19.
Kemudian, umat Islam yang mempunyai kemampuan dihimbau untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil). Panitia kurban juga diminta memfasilitasi jamaah yang hendak melaksanakan ibadah kurban dengan berpedoman pada fatwa ini.
Panitia kurban agar mengimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban dan tidak berkerumun. Panitia Kurban dan Lembaga Sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban juga diminta berpedoman pada fatwa ini.
Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban. Selain itu, mereka diminta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.