Ormas Islam Dukung Pemerintah Tangkap Buronan Korupsi
›
Ormas Islam Dukung Pemerintah ...
Iklan
Ormas Islam Dukung Pemerintah Tangkap Buronan Korupsi
Pasca-penangkapan dan membawa pulang Maria Lumowa, ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah mendukung langkah pemerintah mengejar dan menangkap para buronan kasus korupsi lainnya. Penangkapan menepis buronan dilindungi.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Organisasi massa Islam mendukung langkah pemerintah untuk mengejar dan menangkap para buronan kasus korupsi yang bertahun-tahun lari dari Tanah Air. Para pelaku kejahatan itu harus diproses sesuai dengan prinsip peradilan yang baik, benar, dan adil (due process of law), juga secara cepat.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ahmad Mu’ti saat dihubungi, Sabtu (11/7/2020) dari Jakarta, mengatakan, aparatur penegak hukum seharusnya dapat bekerja lebih keras lagi untuk menangkap para buron kelas kakap seperti Sjamsul dan Itjih Nursalim, Joko S Tjandra, dan Harun Masiku. Tentu pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, tetapi harus bekerja sama dengan negara lain untuk mencari para buronan.
Mu’ti membandingkan dengan buronan kasus korupsi pembangunan wisma atlet, M Nazaruddin, yang dulu kabur ke sejumlah negara. Dengan kerja sama yang baik, pemerintah akhirnya dapat menangkap Nazaruddin di Kolombia dan dibawa pulang ke Jakarta.
Mu’ti menambahkan, jika para buronan itu tidak dicari dengan serius, publik dapat menangkap kesan bahwa ada orang dan kekuatan besar yang melindungi mereka. Sebab, meskipun sudah menjadi terpidana dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap seperti Joko S Chandra, seolah tak tersentuh. Bahkan, Joko dapat seenaknya keluar-masuk Indonesia, membuat KTP baru, paspor, dan mendaftarkan peninjauan kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jika para buronan itu tidak dicari dengan serius, publik dapat menangkap kesan bahwa ada orang dan kekuatan besar yang melindungi mereka. Sebab, meskipun sudah menjadi terpidana dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap seperti Joko S Chandra, seolah tak tersentuh. (Ahmad Mu’ti)
”Kesan ini terlihat kuat di kasus Joko Tjandra dan Harun Masiku. Bagaimana mereka dapat mengelabui petugas imigrasi jika tidak ada yang melindungi?” kata Mu’ti.
Mu’ti menambahkan, PP Muhammadiyah berharap pemerintah harus menegakkan hukum agar berpihak pada kepentingan bangsa dan negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan revisi UU barunya sejak awal diragukan dapat bekerja lebih cepat dan profesional. Oleh karena itu, KPK juga harus dapat menepis anggapan itu. KPK harus bekerja lebih nyata dan bekerja sama dengan penegak hukum lainnya. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan terus memudar.
”Jika benar pemerintah telah memiliki tim pemburu korupsi, tim harus bekerja profesional dan independen. Apalagi jika kasus tersebut melibatkan orang atau partai besar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum dan Perundang-undangan Robikin Emhas menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dan menyerah dari pelaku kejahatan. Baik itu teroris, bandar narkoba, maupun perdagangan manusia, hingga kejahatan luar biasa korupsi. Seluruh jenis kejahatan tersebut, kata Robikin, adalah tindakan melawan nilai kemanusiaan.
Apalagi jika tindakan tersebut merugikan negara dan berdampak pada masyarakat. Masyarakat akhirnya yang dirugikan dan harus memikul dampaknya. Oleh karena itu, PBNU mendukung pemerintah agar menggunakan semua instrumen hukum yang sudah tersedia. Para pelaku kejahatan itu harus ditangkap sesuai dengan prinsip proses hukum pidana yang baik, benar, dan adil.
”Kami mendukung penuh langkah pemerintah untuk serius mengejar dan menangkap para buron kasus korupsi yang melarikan diri dari Indonesia,” kata Robikin saat dihubungi.
Tim pemburu koruptor
Baik Mu’ti maupun Robikin juga sepakat dengan wacana pembekuan rekening hingga penyitaan aset sebagai upaya menangkap buron koruptor. Langkah tersebut dinilai sudah diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Pembekuan rekening dan penyitaan aset diharapkan dapat membatasi ruang gerak buronan. Saat ini yang terjadi buronan dapat melarikan diri dengan aman dan nyaman, bahkan tetap menjalankan bisnisnya. Ruang gerak mereka masih leluasa untuk menopang pelarian mereka di luar negeri.
”Sepanjang sesuai hukum tidak masalah. Mungkin, bisa disegel atau dibekukan asetnya juga dari berbagai kegiatan,” ungkap Mu’ti.
Pemerintah telah berkomitmen untuk mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor. Tim pemburu koruptor itu terdiri dari para pimpinan lembaga penegak hukum, yaitu Kepala Kepolisian Negara RI, Kepala Kejaksaan Agung, serta Menteri Hukum dan HAM. Salah satu tugas dari tim pemburu koruptor itu adalah membawa pulang buronan korupsi seperti Joko Tjandra. (Mahfud MD)
Dalam kesempatan terpisah, sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pernah memanggil sejumlah instansi untuk menindaklanjuti proses pengejaran terhadap buronan kasus cessie Bank Bali, Joko S Tjandra. Mahfud menegaskan bahwa negara malu jika dipermainkan oleh buronan kasus korupsi. Oleh karena itu, tiap-tiap instansi diminta berlomba-lomba untuk menangkap Joko Tjandra sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Untuk kasus buron lainnya, Mahfud menyatakan bahwa pemerintah telah berkomitmen untuk mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor. Tim pemburu koruptor itu terdiri dari para pimpinan lembaga penegak hukum, yaitu Kepala Kepolisian Negara RI, Kepala Kejaksaan Agung, serta Menteri Hukum dan HAM. Salah satu tugas dari tim pemburu koruptor itu adalah membawa pulang buronan korupsi seperti Joko Tjandra.
”Soal tim pemburu koruptor ini sudah ada payung hukum inpresnya. Inpres akan diperpanjang oleh Menkumham,” kata Mahfud menambahkan.