Area Pemakaman Rawan Jadi Lokasi Kejahatan Seksual terhadap Anak
›
Area Pemakaman Rawan Jadi...
Iklan
Area Pemakaman Rawan Jadi Lokasi Kejahatan Seksual terhadap Anak
Fasilitas umum, seperti tempat pemakaman, belum aman bagi anak-anak. Di Surabaya, makam Kalianak dijadikan lokasi pencabulan yang dilakukan oleh petugas pembersih makam kepada anak di bawah umur.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta pengelola tempat pemakaman umum meningkatkan keamanan dan kebersihan di area pemakaman. Langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan area pemakaman menjadi lokasi kejahatan seksual terhadap anak-anak.
Risma mengatakan, tempat pemakaman umum yang kadang-kadang dijadikan tempat bermain dan berkumpul harus aman dari ancaman kejahatan, terutama terhadap anak-anak. Oleh sebab itu, area tersebut harus selalu dipantau untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan.
”Semak-semak dan tumpukan barang bekas yang menghalangi pandangan petugas pengawasan harus dibersihkan. Jangan sampai pemakaman jadi tempat yang membahayakan bagi anak-anak,” kata Risma, di Surabaya, Minggu (12/7/2020).
Pembenahan itu dilakukan untuk mencegah peristiwa kejahatan seksual pada anak yang dilakukan di area pemakaman, seperti yang diungkap oleh Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Menurut Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Besar Ganis Setyaningrum, IBR (56), tersangka pencabulan pada anak di bawah umur, melakukan aksinya di gubuk yang berada di kawasan makam Kalianak.
Dari hasil penyelidikan, tersangka yang bekerja sebagai pembersih makam itu telah mencabuli 10 anak. Namun, baru empat anak yang melapor, yakni dua perempuan berinisial DAP (8) dan RYA (5) serta dua laki-laki berinisial JS (10) dan RSKY (7). ”Kami masih menelusuri enam korban lain yang masih anak-anak di bawah umur,” katanya.
Anak-anak tersebut diiming-imingi permen dan diajak bermain gawai hingga akhirnya menuruti ajakan tersangka untuk bermain di gubuk tempatnya beristirahat.
Ganis mengatakan, kejahatan yang dilakukan tersangka IBR berlangsung sejak 2019. Korbannya adalah anak-anak yang biasa bermain di area pemakaman tersebut. Anak-anak tersebut diiming-imingi permen dan diajak bermain gawai hingga akhirnya menuruti ajakan tersangka untuk bermain di gubuk tempatnya beristirahat.
”Setelah mau diajak masuk gubuk, tersangka mencabuli korban-korbannya. Anak-anak itu diancam sehingga tidak berani melapor ke orangtua,” ucapnya. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Risma menambahkan, anak-anak korban kejahatan seksual akan mendapatkan pendampingan psikolog untuk memulihkan trauma. Kepada anak-anak yang tidak memiliki orangtua, pihaknya akan merawat anak-anak tersebut di selter milik Pemkot Surabaya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya Anna Fajriatin mengatakan, makam Kalianak sudah dibersihkan dari pepohonan dan barang-barang tak terpakai yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan. Pembersihan itu dilakukan agar petugas pemakaman dapat memantau seluruh area dengan maksimal.
Petugas juga telah diminta meningkatkan patroli agar seluruh kawasan pemakanan dapat terpantau sehingga kejadian yang menimpa anak-anak tidak kembali terulang. ”Kami juga melakukan pembersihan dan meningkatkan pemantauan di taman-taman agar semua pengunjung, terutama anak-anak, bisa tenang saat bermain di luar rumah,” kata Anna.