logo Kompas.id
Hak Asal-usul untuk Masyarakat...
Iklan

Hak Asal-usul untuk Masyarakat Adat

Hak asal-usul adat telah digunakan dalam sebuah produk hukum, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ini ruang dan jalan menuju pemenuhan hak-hak konstitusional masyarakat adat di Indonesia.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-Epn5LPkeMBSYouOvQnpyDHJ4Bc=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20170817IDO4.jpg
Kompas/Dionisius Reynaldo Triwibowo

Masyarakat adat Dayak Tomun, Desa Kubung, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, melaksanakan upacara bendera di atas batu batungkat, yakni batu besar tempat masyarakat dengan kepercayaan Kaharingan melakukan ritual adat, Kamis (17/8/2017).

JAKARTA, KOMPAS — Sampai saat ini masih banyak konflik yang membuat masyarakat adat tersingkirkan dan tidak mendapatkan hak atau kewenangan yang sesuai. Adanya hak asal-usul masyarakat adat dapat digunakan sebagai jalan menuju pemenuhan hak-hak konstitusional untuk menempatkan masyarakat adat sebagai warga negara yang bermartabat.

Hal tersebut disampaikan pengajar Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Ricardo Simarmata, dalam diskusi daring bertajuk ”Telaah Hak Asal Usul Masyarakat Adat” yang diselenggarakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Sabtu (11/7/2020).

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000