Tingkat hunian sejumlah industri hotel di Karawang, Jawa Barat, anjlok akibat pandemi Covid-19. Memasuki adaptasi kebiasaan baru, mereka perlahan bangkit dan berharap bisa bergeliat kembali.
Oleh
MELATI MEWANGI
·4 menit baca
KARAWANG, KOMPAS — Tingkat hunian sejumlah hotel di Karawang, Jawa Barat, anjlok akibat pandemi Covid-19. Memasuki adaptasi kebiasaan baru, mereka perlahan bangkit dan berharap bisa bergeliat kembali.
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Karawang Gabriel Alexander mengatakan, bisnis hotel di Karawang menurun drastis yang serupa dengan bisnis akomodasi pariwisata lainnya di Indonesia. Saat ini, tingkat hunian hotel di Karawang rata-rata berkisar 10-15 persen. Sebelum pandemi, tingkat hunian selalu di atas 50 persen.
Kondisi tersebut mengakibatkan lebih kurang 3.000 karyawan dirumahkan. Namun, Gabriel belum menerima laporan adanya penjualan hotel di wilayah Karawang. ”Masalah penjualan hotel, sampai saat ini, belum ada yang menyampaikan kepada kami secara langsung,” kata Gabriel, Senin (13/7/2020).
Beberapa minggu ini, okupansi sejumlah hotel berbintang mulai naik meski jauh dari normal. General Manager Batiqa Hotel and Apartments Karawang Dinah Puja Astuti menyampaikan, ada peningkatan okupansi hotel di atas 20 persen pada bulan Juni. Angka ini lebih tinggi sedikit dibandingkan pada bulan Mei, di bawah 20 persen.
”Pada Maret sampai Juni 2020, rata-rata kamar yang terisi sekitar 20 persen dari total 137 kamar,” kata Dinah.
Menurut Dinah, kenaikan dan penurunan okupansi ini dipengaruhi angka kenaikan kasus positif Covid-19 yang terjadi di Indonesia. Hotel bintang tiga ini berlokasi di kawasan industri sehingga kerap digunakan oleh mereka yang melakukan perjalanan bisnis. Terlebih, mayoritas tamu yang menginap di hotel ini adalah orang asing, yaitu sekitar 60 persen.
Berbagai promo ditawarkan untuk menarik minat tamu, yakni kesempatan staycation di hotel sampai akhir Agustus 2020 masih dibuka dengan harga mulai Rp 300.000 per malam. Dinah menambahkan, promo tersebut belum banyak peminatnya, mungkin karena lokasinya berada di kawasan industri.
Protokol kesehatan ketat sudah diterapkan sejak awal pandemi, misalnya jarak antara tamu yang menginap di kamar yang sama harus berselang minimum 72 jam dengan tamu sebelumnya. Lebih kurang hanya 50 persen kamar yang dioperasikan menyesuaikan dengan durasi tamu yang menginap.
General Manager Resinda Hotel Karawang Ruth Hutapea menyebutkan, saat ini penambahan tingkat keterisian hotel mencapai 50 persen dari normal, yakni sekitar 75 kamar dari total 253 kamar. Angka ini lebih besar dibandingkan sebelumnya, yakni rata-rata keterisian 50 kamar.
Berbagai promo di laman hotel bintang empat ini juga ditawarkan untuk menarik minat tamu. ”Secara bertahap ada peningkatan, tetapi memang belum signifikan,” katanya.
Sejak April 2020, Resinda Hotel, Karawang, juga telah memulai penerapan protokol dengan mewajibkan petugas menggunakan pelindung wajah dan sarung tangan lateks. Penyemprotan disinfektan dilakukan secara berkala. Pada bagian resepsionis juga disediakan pembatas akrilik untuk mencegah penularan langsung. Sistem tanpa sentuhan diterapkan pada lift dan cairan antiseptik di lobi hotel.
Adapun seluruh destinasi wisata di Karawang belum diizinkan beroperasi. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karawang Yudi Yudiawan mengatakan, pihaknya tengah mengajukan draf dan kajian terkait protokol adaptasi kebiasaan baru di tempat wisata kepada bupati. Adapun semua kegiatan festival yang mengundang massa belum diperbolehkan, misalnya, festival tahunan goyang Karawang terpaksa ditunda.
Risiko penyebaran di tempat hiburan dan wisata menjadi perhatian Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Beberapa waktu lalu, ia merekomendasikan hanya tempat wisata alam yang dilakukan pada siang hari saja yang boleh dibuka. Berkaca pada pengalaman negara lain, kluster baru justru muncul di tempat hiburan malam.
Pusat perbelanjaan dan mal telah dibuka di Karawang sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jabar tidak diperpanjang lagi. Protokol kesehatan diterapkan ketat, misalnya setiap pengunjung mal wajib mendaftarkan diri ke dalam sistem daring sebelum masuk. Hal ini untuk mempermudah pengelola mal memantau jumlah pengunjung yang berada di dalam gedung.
Sementara itu, area bermain anak dan bioskop belum diizinkan buka. Masyarakat diminta tetap waspada dan tidak euforia dengan pelonggaran ini.
Dalam kurun 14 Juni-13 Juli 2020, Dinkes Karawang mencatat jumlah kasus yang muncul sebanyak 32 orang. Total menjadi 52 kasus Covid-19, sebanyak 23 orang di antaranya masih dirawat dan 29 orang dinyatakan sembuh. Komunitas senam di Kecamatan Cikampek, Karawang, menjadi kluster baru penularan Covid-19. Tercatat ada tujuh orang terkonfirmasi positif Covid-19 dari kluster itu.