Baru ada sekitar 200.000 pelaku UMKM atau 8,7 persen dari 2,3 juta UMKM pemilik NPWP yang telah mengajukan insentif pajak ke pemerintah. Sosialisasi perlu lebih digencarkan agar pelaku UMKM bisa mempertahankan usaha.
Oleh
SHARON PATRICIA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Insentif pajak berupa penghapusan Pajak Penghasilan final 0,5 persen hingga September 2020 belum dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha. Sosialisasi bagi pelaku usaha harus terus digencarkan.
Per Senin (13/7/2020), baru ada sekitar 200.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau 8,7 persen dari 2,3 juta UMKM pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang telah mengajukan insentif ke pemerintah. Padahal, insentif terhitung diberikan sejak April hingga September 2020.
Secara keselurahan, anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk UMKM senilai Rp Rp 123,46 triliun. Dari total tersebut, jumlah insentif pajak berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) final yang diberikan bagi UMKM adalah Rp 2,4 triliun.
Kebijakan pembebasan PPh final diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Insentif diberikan bagi UMKM yang terdampak Covid-19 dengan omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun atau di bawah Rp 400 juta per bulan.
Direktur Jenderal Pajak Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan, insentif pajak diberikan sebagai salah satu upaya menjaga keberlanjutan usaha bagi pelaku UMKM. Khususnya bagi sektor yang terdampak Covid-19, misalnya pariwisata dan industri pengolahan.
”Implementasi kebijakan ini akan terus dievaluasi dan kami akan lihat kembali sektor-sektor mana saja yang memang terdampak dan mengalami kontraksi saat Covid-19 muncul. Semoga dalam satu hingga dua minggu ke depan, kita sudah memiliki data yang tetap,” kata Suryo.
Paparan ini disampaikan dalam webinar ”Mendorong UMKM Memanfaatkan Insentif Pajak”. Hadir pula sebagai narasumber, antara lain, Deputi Produksi dan Pemasaran Kemenkop UKM Victoria br Simanungkalit; Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-Commerce Indonesia Bima Laga; dan Pendiri LittleThoughts Planner Ola Harika.
Selain itu, Suryo mempertanyakan, mengapa baru sekitar 200.000 pelaku UMKM yang memanfaatkan insentif pajak. ”Padahal cara mendaftarnya mudah, bisa langsung melalui situs web. Kami akan terus sosialisasikan bahwa ada gratis bayar pajak sampai September 2020 dan kemungkinan diperpanjang sampai Desember 2020,” ujarnya.
Sebagai upaya sosialisasi, Suryo menyampaikan, tidak menutup kemungkinan untuk berkolaborasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, asosiasi pengusaha, dan juga pelaku UMKM. Kolaborasi dimaksudkan sebagai upaya untuk merangkul UMKM agar memahami dan dapat memanfaatkan insentif pajak yang sudah dianggarkan.
”Program pemerintah ini harus benar-benar sampai ke bawah dan ini menjadi pekerjaan rumah kami. Maka kami akan coba untuk terus menjangkau mereka dan harapannya melalui sosialisasi ini, enggak ada lagi yang takut ketika mendengar kata pajak,” ucap Suryo.
Kolaborasi
Victoria br Simanungkalit menyambut baik upaya kolaborasi untuk menyosialisasikan program insentif pajak bagi UMKM. Sebab, selama ini edukasi terkait perpajakan memang menjadi tantangan bagi pelaku usaha di daerah-daerah.
”Pelaku UMKM itu masih kurang memahami manfaat sebagai wajib pajak. Kalau bisa ke depan itu ada kolaborasi di daerah antara dinas pajak dan koperasi untuk menyosialisasikan pajak secara aktif,” ujarnya.
Pendampingan, kata Victoria, saat ini menjadi fokus dari Kemenkop dan UKM sebagai titik kritis untuk melakukan pengembangan. Untuk itu, perlu ada pendampingan holistik bagi UMKM, mulai dari bagaimana mengembangkan usaha hingga membayar kewajiban pajak.
Tidak hanya melalui pemerintah, bantuan pendampingan bagi UMKM juga bisa datang dari kemitraan bersama perusahaan besar. Bantuan ini diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM dalam mencari pasar.
Oleh sebab itu, sosialisasi juga tidak terbatas pada pelaku UMKM, tetapi harus mengarah kepada perusahaan besar yang bermitra dengan mereka. Perlu ada informasi untuk memisahkan antara pajak bagi perusahaan yang membina pelaku usaha dan pajak bagi pelaku UMKM.
”Bisa juga memotong langsung melalui bisnis kerja sama antara usaha besar dan kecil yang telah digabung menjadi pajak yang dibayarkan usaha besar. Ini dapat menjadi bagian dari strategi untuk mengembangkan UMKM ke depan,” kata Victoria.
Bima Laga pun mengapresiasi adanya insentif pajak bagi pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Namun, memang sosialisasi menjadi tantangan agar pelaku usaha dapat lebih maksimal memanfaatkan program ini.
”Perlu ada cara yang efektif untuk bisa menyosialisasikannya, misalnya dengan memberdayakan asosiasi pelaku usaha yang memberikan informasi kepada para anggota. Langkah ini diharapkan dapat lebih cepat dalam menyebarluaskan informasi,” kata Bima.
Ola Harika, pelaku usaha di bidang jasa penyelenggara pesta, mengaku belum memanfaatkan program insentif pajak. Sebab, ia tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait adanya pembebasan PPh final bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19.
”Kalau dengar kata pajak itu rasanya saya seperti menjadi terdakwa, tapi ternyata program ini bermanfaat. Jadi nanti saya akan langsung daftar. Saya harap, penyuluhan ke depan dapat dilakukan dengan cara merangkul agar kami (pelaku usaha) senang membayar pajak dan paham manfaatnya,” kata Ola.