Kantor Imigrasi Mataram Mulai Terapkan Kebijakan Izin Tinggal di Masa Normal Baru
›
Kantor Imigrasi Mataram Mulai ...
Iklan
Kantor Imigrasi Mataram Mulai Terapkan Kebijakan Izin Tinggal di Masa Normal Baru
Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, NTB mulai menerapkan kebijakan baru bagi warga negara asing pemegang izin tinggal keadaan terpaksa yang tinggal di Indonesia dan terdampak Covid-19. Kebijakan mulai berlaku 13 Juli 2020.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·4 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, mulai menerapkan kebijakan baru bagi warga negara asing pemegang izin tinggal keadaan terpaksa yang tinggal di Indonesia dan terdampak pandemi Covid-19. Penerapan kebijakan baru itu sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus agar warga negara asing memenuhi hak dan kewajibannya selama tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Mataram Syahrifullah menyampaikan hal itu melalui siaran resmi di Mataram, Senin (13/7/2020). Siaran resmi itu disampaikan bersama Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Bagus Aditya Nugraha Suharyono dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Wisnu Ontoaji.
Syahrifullah mengatakan, kebijakan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor IMI-GR 01.01-1102 Tahun 2020 tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Tata Kenormalan Baru yang mulai berlaku Senin (13/7/2020).
Perpanjangan dilakukan dalam waktu paling lama 60 hari sejak dikeluarkannya surat edaran tersebut. Sementara, bagi orang asing yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dan berniat masuk kembali ke wilayah Indonesia wajib mengajukan visa baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Syahrifullah, kebijakan baru itu mengatur izin tinggal orang asing, baik pemegang izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tetap (ITAP), izin tinggal kunjungan (ITK), visa kunjungan saat kedatangan (VKSK), dan pemegang bebas visa kunjungan (BVK).
Syahrifullah menjelaskan, orang asing pemegang ITAS atau ITAP atau Izin Masuk Kembali (IMK) yang masa berlakunya sudah habis dan saat ini berada di luar negeri dapat melakukan perpanjangan izin tinggi. Namun dengan catatan telah memiliki surat persetujuan dari kementerian atau lembaga teknis dan dalam rangka penyatuan keluarga (orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang berkewarganegaraan Indonesia).
Bagus menambahkan, orang asing pemegang ITAS atau ITAP atau IMK dipersilakan masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk melakukan perpanjangan izin tinggal di kantor imigrasi setempat.
”Perpanjangan dilakukan dalam waktu paling lama 60 hari sejak dikeluarkannya surat edaran tersebut. Sementara, bagi orang asing yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dan berniat masuk kembali ke wilayah Indonesia wajib mengajukan visa baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bagus.
Bagus menambahkan, orang asing yang memiliki izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (ITAS), atau izin tinggal tetap (ITAP) yang masih berlaku dan saat ini masih berada di Indonesia dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal pada Kantor Imigrasi. Pengajuan bisa dilakukan mulai tanggal 13 Juli 2020.
Bagus mengatakan, kebijakan baru itu juga mengatur pengembalian status pemegang izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT).
Terkait hal itu, orang asing pemegang izin tinggal yang mendapatkan ITKT dapat memperpanjang izin tinggalnya berdasarkan ITK sebelum pandemi berakhir dan belum ada alat angkut untuk keluar wilayah Indonesia. Selain itu, pemegang ITK juga bisa mengajukan alih status menjadi ITAS.
”Baik perpanjangan ITK maupun alih status ITK menjadi ITAS, wajib mengajukan perpanjangan paling lama 30 hari sejak dikeluarkannya aturan itu. Orang asing yang tidak memenuhi ketentuan yang telah diatur akan dikenai tindakan administratif keimigrasian sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Bagus.
Pemegang ITAS yang mendapatkan ITKT juga dapat memperpanjang izin tinggalnya atau beralih status menjadi ITAP, tetapi ada pengecualian. Pemegang ITAS yang telah memperoleh ITKT dan ITAS-nya tidak dapat diperpanjang sesuai aturan berlaku, wajib meninggalkan wilayah Indonesia.
”Mereka wajib meninggalkan Indonesia dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak dikeluarkannya surat edaran. Jika tidak dipenuhi, akan kami tindak juga,” kata Bagus.
Bagus menambahkan, terkait perpanjangan izin, orang asing pemegang ITAP dan telah memperoleh ITKT dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal berdasarkan ITAP sebelumnya. Namun, jika tidak diperpanjang, wajib meninggalkan wilayah Indonesia dalam kurun 30 hari sejak dikeluarkannya surat edaran tersebut.
Visa
Bagus mengatakan, dalam surat edaran itu juga diatur tentang perpanjangan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) yang telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Pemegang VKSK dapat memperpanjang izin tinggalnya berdasarkan VKSK sebelumnya sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir dan belum ada alat angkut untuk keluar wilayah Indonesia.
Seperti halnya izin tinggal, perpanjangan VKSK juga paling lama 30 hari sejak berlakunya kebijakan. Juga akan ada tindakan administratif keimigrasian bagi yang tidak mau mematuhi.
Terkait bebas visa kunjungan (BVK), kata Bagus, Indonesia memberikan kebijakan itu untuk orang asing dari 169 negara. Pemegang BVK yang memperoleh ITKT wajib meninggalkan wilayah Indonesia paling lama 30 hari sejak aturan berlaku. Hal itu karena pemegang BVK tidak bisa diperpanjang.
Terkait pemegang izin tinggal kunjungan (ITK) dan izin tinggal terbatas (ITAS) yang telah memiliki telex visa (rekomendasi pengambilan visa) dan notifikasi, serta sedang di Indonesia tidak perlu keluar Indonesia. Mereka bisa mengajukan pemberian ITK dan ITAS pada kantor imigrasi setempat.
Kedua izin itu bisa diberikan setelah mereka membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) biaya visa jenis VKSK dan VITAS Saat Kedatangan. Bukti pembayaran dianggap sebagai bukti telah memiliki visa.