Penerapan Denda di Jawa Barat Perlu Dibarengi Penyediaan Masker untuk Warga
›
Penerapan Denda di Jawa Barat ...
Iklan
Penerapan Denda di Jawa Barat Perlu Dibarengi Penyediaan Masker untuk Warga
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana memberikan sanksi denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum. Peraturan ini perlu dibarengi penyediaan masker bagi warga serta sosialisasi memadai.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana memberikan sanksi denda kepada warga yang tidak memakai masker di tempat umum. Peraturan ini perlu dibarengi penyediaan masker bagi warga serta sosialisasi memadai.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya sedang mengkaji penyusunan peraturan gubernur (pergub) sebagai dasar hukum sanksi denda itu. Pemberlakuannya direncanakan mulai 27 Juli mendatang.
”Dari hasil pemantauan, sudah banyak yang cuek tidak memakai masker. Oleh karena itu, setelah dilakukan edukasi dan teguran, selanjutnya akan diterapkan denda,” ujar Kamil di Bandung, Senin (13/7/2020).
Warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum dikenai denda Rp 100.000-Rp 150.000. Jika tidak bisa membayar denda, dapat diganti hukuman kurungan dan kerja sosial. Kamil menuturkan, uang denda itu akan dimasukkan ke kas daerah. Pelaksanaan peraturan ini melibatkan satuan polisi pamong praja, polisi, dan TNI.
Akan tetapi, terdapat pengecualian dalam penerapan peraturan ini. Orang yang sedang berpidato, makan di tempat umum, dan sedang berolahraga berat masih diperbolehkan tidak menggunakan masker.
”Dalam 14 hari ke depan, kami akan menyosialiasikannya. Peraturan ini membekali gugus tugas untuk melakukan tindakan yang diperlukan demi menjaga epidemiologi terkendali,” ucapnya.
Jika tidak bisa membayar denda, dapat diganti dengan hukuman kurungan dan kerja sosial.
Jawa Barat, kecuali kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi, telah memasuki masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) sejak 27 Juni. Kebijakan ini diterapkan setelah berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) skala provinsi pada 26 Juni.
Pemberlakuan AKB diikuti dengan diaktifkannya kembali kegiatan masyarakat, di antaranya ekonomi, keagamaan, dan sosial. Namun, dalam beraktivitas, masih ditemukan warga tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker.
Kondisi ini mendorong Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Jabar memberlakukan denda. Tujuannya agar warga disiplin memakai masker untuk mencegah penyebaran virus korona jenis baru.
Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jabar Haneda Sri Lastoto, pembuatan pergub memang lebih efektif dibandingkan dengan peraturan daerah (perda). Sebab, perda mesti melalui pembahasan bersama legislatif.
”Sebenarnya yang menjadi pertanyaan, apakah pergub ini hanya akan mengatur dendanya atau juga mengatur bagaimana masyarakat mampu memenuhi kewajibannya sehingga pemakaian masker menjadi suatu kewajiban,” ujarnya.
Haneda menjelaskan, merujuk Pasal 15 huruf d Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyebutkan penyelenggara berkewajiban menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai.
”Maksudnya sarana dan prasarana ini, masker disediakan secara gratis tanpa kecuali oleh pemerintah dan wajib dipakai oleh warga yang keluar rumah. Khawatirnya, tidak semua warga mampu menyediakan maskernya sendiri,” ujarnya.
Selain itu, dalam pasal 15 huruf i juga disebutkan, kewajiban penyelenggara membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya. Warga yang tidak menggunakan masker bisa saja tidak memahami fungsi masker di tengah pandemi Covid-19.
”Jika dua tugas ini dianggap sudah selesai, pemerintah harus melakukan tindakan tegas tentang penerapan denda. Sosialisasi denda pun mesti dilakukan jauh-jauh hari,” ujarnya.