logo Kompas.id
Penerapan Denda di Jawa Barat ...
Iklan

Penerapan Denda di Jawa Barat Perlu Dibarengi Penyediaan Masker untuk Warga

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana memberikan sanksi denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum. Peraturan ini perlu dibarengi penyediaan masker bagi warga serta sosialisasi memadai.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TsXH0fXQOfh8NG45JKGG7ZO2SJ0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200708_ENGLISH-TEMATIK-PANTURA-COVID_19_A_web_1594216908.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Warga melintasi posko Covid-19 di RW 008 Simaja Selatan, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/6/2020). Posko itu didirikan untuk mengajak warga mengenakan masker hingga mendata setiap pendatang dari luar kota demi mencegah penyebaran Covid-19.

BANDUNG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana memberikan sanksi  denda kepada warga yang tidak memakai masker di tempat umum. Peraturan ini perlu dibarengi penyediaan masker bagi warga serta sosialisasi memadai.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya sedang mengkaji penyusunan peraturan gubernur (pergub) sebagai dasar hukum sanksi denda itu. Pemberlakuannya direncanakan mulai 27 Juli mendatang.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000