Protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 perlu diperbarui. Hal itu sebagai tindak lanjut pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia bahwa kemungkinan penularan penyakit yang disebabkan virus korona baru itu melalui udara.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Perhimpunan Dokter Paru Indonesia mengeluarkan surat imbauan terkait informasi perbaruan transmisi Covid-19. Dalam surat tersebut, masyarakat diminta lebih waspada terhadap potensi penularan yang bisa terjadi lewat udara.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Agus Dwi Susanto di Jakarta, Senin (13/7/2020) mengatakan, masyarakat diminta tetap waspada dan menghindari keraimaian, terutama pada ruangan tertutup. Ini perlu diperhatikan merujuk dengan adanya risiko penularan Covid-19 secara airborne atau melalui udara.
“Masyarakat juga diimbau untuk tetap menggunakan masker di mana saja dan kapan saja, bahkan ketika berada dalam ruangan. Selain itu, setiap ruangan harus memiliki ventilasi yang baik dengan jendela yang dibuka sesering mungkin, termasuk di dalam moda transportasi umum” katanya.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan kemungkinan adanya penularan Covid-19 lewat udara pada kondisi ruangan tertutup, ramai, dan memiliki ventilasi udara yang tidak baik. Meski begitu, hal ini masih harus diteliti lebih lanjut.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap menggunakan masker di mana saja dan kapan saja, bahkan ketika berada dalam ruangan.
Sejumlah penelitian membuktikan adanya transmisi Sars-Cov-2, virus penyebab Covid-19, melalui udara. Salah satunya penelitian yang dilakukan pada acara paduan suara. Sebanyak 53 orang dari 61 orang anggota paduan suara tertular Covid-19 ketika berada di ruang tertutup. Padahal, mereka sudah mencuci tangan dan menjaga jarak.
Agus mengatakan, perbedaan signifikan penularan melalui percikan (droplet) dan udara (airborne)adalah pada jarak penularan. Penularan melalui percikan bisa terjadi pada jarak kurang dari satu meter, sementara penularan melalui udara bisa terjadi lebih dari satu meter. Selain itu, virus yang menular melalui udara bisa bertahan lama.
“Hal tersebut tentu sangat berimplikasi pada cara pencegahan dan pengendalian terhadap Covid-19 karena transmisi airborne dan droplet sangat berbeda. Protokol kesehatan yang telah diterbitkan pun perlu diperbarui, terutama protokol kesehatan pada ruangan tertutup,” katanya.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto sebelumnya juga mengatakan, penggunaan masker mutlak dilakukan dengan benar. Masker harus digunakan dengan menutupi hidung dan mulut. Penggunaan alat pelindung wajah atau face shield tidak bisa menggantikan fungsi dari masker. Untuk itu, meskipun sudah menggunakan face shield tetap harus menggunakan masker.
“Penggunaan masker mutlak harus dilakukan, bukan face shield. Karena kita tahu pada mikrodroplet dia akan mengambang di udara, droplet ukuran besar bisa kita cegah dengan menggunakan face shield. Oleh karena itu tetap gunakan masker,” tuturnya.
Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menunjukkan penularan penyakit tersebut masih tinggi di tengah masyarakat, bahkan tidak sedikit tenaga kesehatan yang juga terdampak. Per 12 Juli 2020, kasus baru yang terkonfirmasi Covid-19 bertambah sebanyak 1.681 orang sehingga total menjadi 75.699 orang. Selain itu, kasus sembuh bertambah 919 orang sehingga menjadi 35..638 orang.
Untuk kasus kematian bertambah bertambah 71 orang dengan total 3.606 orang yang meninggal karena Covid-19. Sementara, setidaknya tercatat sudah ada 61 orang dokter yang meninggal karena Covid-19, baik dengan status positif Covid-19 maupun dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) (Kompas, 13/7/2020).