logo Kompas.id
Tak Perlu Dibayar, Pajak bagi ...
Iklan

Tak Perlu Dibayar, Pajak bagi UMKM Cukup Dilaporkan

Pelaku usaha didorong untuk memanfaatkan penghapusan PPh final 0,5 persen yang disediakan pemerintah. Melalui program ini, wajib pajak hanya perlu melaporkan pajaknya.

Oleh
SHARON PATRICIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/F-jdB3-OJ1I4uCP37ew_4Vew9QY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2FIMG_5428_1592992404.jpg
KOMPAS/MELATI MEWANGI

Tampilan layar salah satu platform dagang daring yang menjual produk UMKM. Sejumlah masyarakat memilih belanja daring untuk menghindari interaksi dan bertemu dengan orang lain.

JAKARTA, KOMPAS — Pemberian insentif pajak berupa penghapusan Pajak Penghasilan final 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM belum sepenuhnya dimanfaatkan. Baru ada sebanyak 201.000 pelaku usaha atau 8,7 persen dari 2,3 juta UMKM pemilik nomor pokok wajib pajak yang mengajukan insentif ke pemerintah.

Padahal, dengan memanfaatkan program senilai Rp 2,4 triliun yang dianggarkan melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pelaku usaha tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen dari omzet setiap bulan. Pelaku usaha cukup melaporkannya.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000