logo Kompas.id
Menjaga Likuiditas Perbankan...
Iklan

Menjaga Likuiditas Perbankan di Masa Pandemi

Likuiditas perbankan dijaga di masa pandemi Covid-19. Sejauh ini, kondisi permodalan bank masih aman.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qUAiQmMhBqwGtv3fPKH-KhGMuMI=/1024x480/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200528_184205_edited_1590666205.jpg
Kompas

Skema mekanisme repo perbankan ke Bank Indonesia untuk memenuhi kebutuhan likuiditas

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengupayakan langkah agresif untuk membantu melonggarkan likuiditas lembaga keuangan. Langkah-langkah yang tengah diupayakan para pemangku kebijakan cukup menjaga stabilitas permodalan perbankan dalam upaya pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.

Upaya teranyar dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 yang memberi kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menempatkan dana pada bank bermasalah dengan tenor 1 bulan dan bisa diperpanjang 5 kali. Secara total nilai penempatan maksimum 30 persen dari aset LPS. Adapun saat ini, aset LPS mencapai Rp 128 triliun sehingga potensi maksimal penambahan likuiditas perbankan dari LPS mencapai Rp 38,4 triliun.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000