logo Kompas.id
Presiden Tegaskan Sanksi Bagi ...
Iklan

Presiden Tegaskan Sanksi Bagi Pelaku Pelanggaran Protokol Kesehatan

Delapan provinsi di Indonesia tercatat mengalami penambahan tinggi kasus baru Covid-19. Itu butuh penanganan khusus agar penularan tidak meluas.

Oleh
Tim Kompas
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-Z01ZUEsl3WIZiqYiCoUv9iMVzY=/1024x620/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F3aaa9e1c-5563-4d44-b425-82e29752251f_jpg.jpg
Kompas

Petugas mengarahkan pesepeda di depan Jalan Darmo yang ditutup untuk umum, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (5/7/2020). Maraknya kerumunan warga, masih tingginya angka persebaran Covid-19 dan sebagai pengingat bahwa pandemi belum berakhir meskipun sudah tidak ada PSBB membuat Jalan Darmo, Jalan Tunjungan dan Jalan Pandegiling kembali ditutup.

JAKARTA, KOMPAS—Penanganan pandemi Covid-19 di delapan provinsi menjadi prioritas karena tingginya penambahan kasus baru. Selain penambahan laboratorium untuk menguji spesimen dengan tes PCR atau reaksi rantai polimerase, pelacakan dan kapasitas perawatan pasien mesti ditingkatkan.

Dalam penjelasannya kepada pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020) sore, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah menyiapkan regulasi untuk memberi sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan berupa denda, kerja sosial, ataupun tindak pidana ringan seperti kurungan.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000