Rencana Pelonggaran PSBB di Tangerang Raya Diiringi Peningkatan Pengawasan
›
Rencana Pelonggaran PSBB di...
Iklan
Rencana Pelonggaran PSBB di Tangerang Raya Diiringi Peningkatan Pengawasan
Rencana pelonggaran PSBB di Tangerang Raya diimbangi dengan meningkatkan pengawasan terhadap masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah di wilayah Tangerang Raya mulai mengambil ancang-ancang untuk meningkatkan pengawasan terhadap masyarakat. Upaya tersebut ditempuh setelah muncul wacana akan ada sejumlah pelonggaran di masa perpanjangan pembatasan sosial.
Gelagat itu salah satunya terlihat dari Gubernur Banten Wahidin Halim yang menggelar rapat dengan tiga kepala kepolisian resor (kapolres) di Tangerang Raya. Pertemuan Wahidin dengan tiga Kapolres Tangerang Raya itu untuk berkoordinasi mengawal pengawasan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ketujuh kalinya di Tangerang Raya.
PSBB ketujuh ini, menurut rencana, bakal memberikan berbagai kelonggaran pada sejumlah kegiatan sehingga Wahidin merasa perlu terus mengingatkan masyarakat dengan membagi berbagai kategori kegiatan yang dapat dikategorikan berisiko tinggi, sedang, dan rendah.
Penambahan pelonggaran yang dimaksud dalam perpanjangan PSBB kali ini, di antaranya, diizinkannya kegiatan ritual hari raya Idul Adha, kegiatan sejumlah pondok pesantren, izin bagi pengemudi ojek daring untuk mengangkut penumpang, serta kegiatan sosial masyarakat seperti resepsi pernikahan dan sunatan.
”Itu sebabnya, saya perlu koordinasi dengan polisi dan TNI agar upaya yang dilakukan Banten tidak sia-sia”, kata Wahidin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas, Selasa (14/7/2020).
Itu sebabnya, saya perlu koordinasi dengan polisi dan TNI agar upaya yang dilakukan Banten tidak sia-sia. (Wahidin Halim)
Wahidin menyampaikan, pemerintah harus berhati-hati dalam memberikan pelonggaran pada sejumlah kegiatan untuk menghindarkan munculnya kluster baru penyebaran Covid-19. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tetap akan melakukan tes cepat dan tes usap tenggorokan di sejumlah tempat sebagai langkah antisipasi dan pelacakan kontak.
Di Kabupaten Tangerang, Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Ade Syam Indradi turun memantau penerapan protokol kesehatan Posko Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten. Ade menegaskan, meski bakal ada sejumlah pelonggaran, aktivitas yang dilakukan masyarakat harus benar-benar menjalankan protokol kesehatan.
”Saat ini kita diminta untuk melakukan adaptasi kebiasaan baru. Salah satu contohnya, yang tadinya tidak menggunakan masker, sekarang wajib menggunakan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Ade.
Peninjauan penerapan protokol kesehatan juga dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid di Ciputra Mall Citra Raya yang akan dibuka kembali pekan depan. Maesyal meminta pihak mal menyiapkan protokol kesehatan sebelum resmi dibuka.
Libatkan ASN
Di Kota Tangerang, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menugaskan aparatur sipil negara (ASN) melakukan pemantauan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Mereka disebar ke 13 kecamatan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang. Pengawasan ASN berlangsung setiap hari kerja sejak pukul 07.30 hingga 09.00.
Arief menjelaskan, pelibatan ASN ini bertujuan untuk memberikan sanksi sosial dan efek jera bagi masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Setiap lurah diwajibkan untuk mendampingi pelaksanaan kegiatan tersebut dan melaporkan hasilnya melalui aplikasi.
”Kalau ada yang tidak pakai masker, langsung kasih sanksi sapu jalan atau membersihkan fasilitas umum,” kata Arief.
Pengawasan terhadap masyarakat juga terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Tangsel). Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, anggotanya setiap hari turun ke lapangan mengecek kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Pengecekan dilaksanakan ke kampung-kampung dan juga wilayah perbatasan Tangsel. Petugas satpol PP berjaga di perbatasan lalu menghentikan pengendara sepeda motor dan pejalan kaki yang tidak mengenakan masker. Mereka diberi peringatan hingga sanksi sosial, seperti diminta mengenakan rompi oranye dan menyanyikan lagu ”Indonesia Raya”.
”Banyak warga, baik pengendara maupun pejalan kaki, yang tidak mengenakan masker dengan alasan jarak yang mereka tempuh dekat,” ujar Muksin.
Banyak warga, baik pengendara maupun pejalan kaki, yang tidak mengenakan masker dengan alasan jarak yang mereka tempuh dekat. (Muksin Al Fachry)
Hingga PSBB ketujuh, kedisiplinan masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Tangsel. Berdasarkan catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tangsel, persentase ketidakpatuhan warga terhadap protokol kesehatan per 13 Juli 2020 sebesar 10,2 persen. Pemkot Tangsel menargetkan persentase kedisiplinan masyarakat bisa 90 persen.