logo Kompas.id
Surabaya Wajibkan Tes Rutin...
Iklan

Surabaya Wajibkan Tes Rutin dan Berlakukan Jam Malam

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini merevisi Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19. Semua warga luar Surabaya wajib tes rutin dan ada penerapan jam malam.

Oleh
IQBAL BASYARI/ AMBROSIUS HARTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mRfsOcfy8t4CTOWepHPMRIvKc1M=/1024x608/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F6bd31489-5805-42ce-b75c-35f198385650_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Dengan menggunakan kostum superhero, warga RW 004 Ketintang memberikan bunga kepada satu penghuni dari rumah yang dijadikan asrama mahasiswa yang telah sembuh dari Covid-19, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/7/2020).

SURABAYA, KOMPAS — Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini merevisi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19. Dalam revisi itu, semua warga luar Surabaya wajib tes rutin dan ada penerapan jam malam.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Selasa (14/7/2020), mengatakan, revisi itu dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No 33/2020 yang telah disahkan dan ditandatangani Risma pada Senin (13/7) lalu.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000