Surabaya Wajibkan Tes Rutin dan Berlakukan Jam Malam
›
Surabaya Wajibkan Tes Rutin...
Iklan
Surabaya Wajibkan Tes Rutin dan Berlakukan Jam Malam
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini merevisi Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19. Semua warga luar Surabaya wajib tes rutin dan ada penerapan jam malam.
Oleh
IQBAL BASYARI/ AMBROSIUS HARTO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini merevisi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19. Dalam revisi itu, semua warga luar Surabaya wajib tes rutin dan ada penerapan jam malam.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Selasa (14/7/2020), mengatakan, revisi itu dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No 33/2020 yang telah disahkan dan ditandatangani Risma pada Senin (13/7) lalu.
Kegiatan hiburan dan rekreasi, seperti destinasi pariwisata, arena permainan, salon, tempat cukur rambut, dan sebagian gelanggang olahraga, masih dilarang beroperasi.
Dalam revisi itu, terutama pada pasal 12, 15, 16, 18, 20, 24, dan 34, dinyatakan kewajiban pekerja dari luar daerah dan orang yang melakukan perjalanan ke Surabaya untuk melampirkan hasil tes cepat atau tes usap. Untuk para pekerja, tes harus dilakukan rutin setiap 14 hari. ”Akan ada pengecekan oleh petugas secara rutin kepada para pekerja dan perusahaan,” kata Irvan.
Adapun pasal 25 menyatakan adanya pembatasan aktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB. Pembatasan dikecualikan untuk kegiatan pemenuhan kesehatan, pasar, transportasi, stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU), jasa pengiriman, dan minimarket atau swalayan yang terintegrasi dengan bangunan fasilitas masyarakat, antara lain rumah susun sederhana sewa.
”Kegiatan hiburan dan rekreasi, seperti destinasi pariwisata, arena permainan, salon, tempat cukur rambut, dan sebagian gelanggang olahraga, masih dilarang beroperasi,” ujar Ivan.
Secara terpisah, Risma mengatakan, penularan dari warga luar Surabaya menjadi perhatian khusus. Dalam beberapa kluster, mayoritas yang menularkan bukan merupakan warga Surabaya.
Risma mencontohkan, dalam kluster Pasar Keputran, delapan dari 12 pedagang yang positif Covid-19 berasal dari luar daerah. Pedagang itu berjualan di Surabaya dan setiap hari pulang ke daerahnya. ”Maka, pekerja dari luar Surabaya perlu melakukan tes rutin tiap dua minggu sekali,” kata Risma, perempuan pertama yang menjabat Wali Kota Surabaya.
Irvan menambahkan, sebagian besar warga Surabaya telah mematuhi protokol kesehatan. Dalam razia operasi patuh masker yang dilakukan secara rutin setiap hari, diketahui bahwa sekitar 80 persen warga sudah mengenakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.
”Tingkat kepatuhan 80 persen belum cukup karena semua warga harus mengenakan masker. Oleh karena itu, razia akan terus kami lakukan secara rutin hingga semua warga patuh mengenakan masker,” kata Irvan.
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto tidak merevisi peraturan yang telah berlaku, yakni No 22/2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Gresik.
Pengenaan sanksi dilaksanakan oleh satuan polisi pamong praja.
Meski demikian, dalam regulasi itu ada kekhasan dibandingkan dengan peraturan di Surabaya. Di Gresik, pelanggaran peraturan bupati dapat dikenai sanksi denda. Pasal 8 menyatakan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban memakai masker pada saat berkegiatan di luar rumah dapat dikenai sanksi kerja sosial atau denda administratif senilai Rp 150.000.
”Pengenaan sanksi dilaksanakan oleh satuan polisi pamong praja,” ujar Sambari.
Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim Joni Wahyuhadi mengatakan, penanganan wabah terutama di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik perlu terus mendapat perhatian karena tingginya kasus.
Sampai saat ini, wilayah Surabaya Raya itu memang menjadi kawasan paling parah terpapar wabah di Jatim. Menurut data, sampai dengan Selasa malam, di Jatim tercatat 16.862 warga positif dengan rincian kematian 1.261 jiwa, perawatan 8.468 pasien, kesembuhan 6.958 orang, dan proses konfirmasi domisili 394 jiwa.
Surabaya teratas dengan 7.255 warga positif yang rinciannya adalah kematian 622 jiwa, perawatan 3.053 pasien, dan kesembuhan 3.580 orang. Berikutnya adalah Sidoarjo dengan 2.481 warga positif yang rinciannya adalah 139 jiwa meninggal, 1.678 pasien dirawat, dan 664 orang sembuh. Gresik di urutan ketiga dengan 1.225 warga positif yang rinciannya adalah kematian 106 jiwa, perawatan 876 pasien, dan kesembuhan 243 orang.