logo Kompas.id
Pengadilan PBB Menangkan Qatar...
Iklan

Pengadilan PBB Menangkan Qatar dalam Kasus Blokade Udara oleh Kuartet Arab

Upaya gugatan terkait kasus boikot wilayah udara kuartet Arab terhadap Qatar gagal di Mahkamah Pengadilan Internasional. Ditegaskan, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) berwenang memutus sengketa tersebut.

Oleh
ADHITYA RAMADHAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RbTaFk2CAO7IcpF8nK504pajLM0=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2FCOMBO-SAUDI-QATAR-DIPLOMACY_85464094_1575993331.jpg
PHOTOS BY BANDAR AL-JALOUD AND FETHI BELAID / VARIOUS SOURCES / AFP

Foto yang dibuat pada 20 November 2019 ini memperlihatkan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz (kiri) dan Emir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad Al-Thani (kanan) dalam kesempatan berbeda.

DEN HAAG, RABU — Panel 16 hakim lembaga pengadilan tertinggi PBB, Mahkamah Pengadilan Internasional (ICJ), memutuskan menolak banding yang diajukan empat negara Timur Tengah terhadap sejumlah keputusan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau ICAO, Selasa (14/7/2020). Mahkamah juga menegaskan bahwa ICAO-lah yang memiliki yurisdiksi atas wilayah udara.

Presiden Mahkamah Pengadilan Internasional Abdulqawi Ahmed Yusuf menyatakan bahwa mahkamah secara bulat ”menolak banding” negara-negara atas putusan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) yang mendukung Qatar atas wilayah udara yang berdaulat.

Editor:
samsulhadi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000