logo Kompas.id
Perkawinan Anak di Aceh Masih ...
Iklan

Perkawinan Anak di Aceh Masih Marak

Pernikahan anak di Aceh marak. Anak perempuan dipaksa menikah karena orangtua tidak mampu menafkahi dan memenuhi hak. Dengan dinikahkan, diharapkan nafkah hidup dan perlindungan dipenuhi oleh suaminya.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aF4o6ITYR7N3pvSAaoC0VejqcZM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200715AIN_Nikah-muda_1594811218.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Warga melintas di depan mural kampanye menolak pernikahan anak di Banda Aceh, Rabu (15/7/2020). Pernikahan anak terjadi karena faktor ekonomi keluarga yang buruk dan korban keluarga disharmonis.

BANDA ACEH, KOMPAS — Kasus perkawinan anak di bawah umur masih marak terjadi di Provinsi Aceh. Pemicunya adalah perekonomian keluarga yang buruk, keluarga disharmonis, dan hamil dari hubungan seks luar nikah. Perkawinan anak di bawah umur berdampak buruk terhadap pendidikan, kesehatan reproduksi, dan ketidakmatangan psikologis mengelola rumah tangga.

Flower Aceh, lembaga swadaya masyarakat perempuan dan anak, melaporkan selama Maret-Juni 2020 telah mendampingi 36 perempuan yang menikah di bawah umur. Pendampingan itu dilakukan di tiga kabupaten/kota, yakni Banda Aceh, Pidie, dan Aceh Utara. Di Aceh terdapat 23 kabupaten/kota.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000