Sanksi Menanti Perusahaan jika Tidak Laksanakan Tes Rutin
›
Sanksi Menanti Perusahaan jika...
Iklan
Sanksi Menanti Perusahaan jika Tidak Laksanakan Tes Rutin
Pemkot Surabaya mewajibkan perusahaan melakukan tes Covid-19 kepada karyawan dari luar daerah yang bekerja di Surabaya rutin setiap 14 hari. Kadin Surabaya menilai kebijakan ini memberatkan dunia usaha.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, akan memberikan sanksi kepada perusahaan atau pemberi kerja apabila tidak melakukan tes Covid-19 rutin setiap 14 hari kepada karyawan dari luar daerah. Sanksi diberikan mulai dari teguran lisan hingga pencabutan izin.
Dalam revisi yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 dinyatakan, kewajiban pekerja dari luar daerah untuk melampirkan hasil tes cepat atau tes usap. Tes harus dilakukan rutin setiap 14 hari.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Rabu (15/7/2020), mengatakan, sanksi akan diberikan kepada perusahaan apabila tidak melaksanakan tes rutin kepada karyawan dari luar daerah. Peraturan itu wajib dilaksanakan dan akan ada pemantauan rutin ke perusahaan yang dilakukan organisasi perangkat daerah terkait.
”Saya lihat di Surabaya sudah banyak perusahaan yang melakukan tes secara mandiri. Jika ada karyawan yang reaktif, akan kami fasilitasi tes usap dan karantina,” katanya.
Untuk warga dengan KTP luar daerah, tetapi tinggal di Surabaya, tidak perlu syarat ini, tetapi memiliki surat keterangan domisili. (Irvan Widyanto)
Menurut Irvan, kebijakan untuk mewajibkan tes rutin setiap dua minggu itu diambil demi keselamatan dan kesehatan warga Surabaya. Sebab, pekerja dari luar daerah sangat rentan terpapar dan menulari warga Surabaya, terutama yang berhubungan langsung dengan konsumen.
”Untuk warga dengan KTP luar daerah, tetapi tinggal di Surabaya, tidak perlu syarat ini, tetapi memiliki surat keterangan domisili,” katanya.
Ketua Kamar Dagang dan Industri Kota Surabaya Muhammad Ali Affandi mengatakan, pada prinsipnya pengusaha mendukung seluruh kebijakan Pemkot Surabaya dalam menangani pandemi Covid-19. Namun, terkait kewajiban tes rutin setiap dua minggu, Kadin merasa kebijakan itu memberatkan dunia usaha karena kondisi perekonomian masih menurun. Biaya tes menambah operasional perusahaan.
Pemberlakuan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan lebih efektif dan masuk akal bagi pelaku usaha.
Kadin Surabaya mengusulkan pemberlakuan sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi protokol kesehatan daripada kewajiban tes cepat setiap dua minggu. ”Kami menilai, pemberlakuan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan lebih efektif dan masuk akal bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Selain kepada pekerja dari luar daerah, tes cepat dengan hasil nonreaktif atau tes usap juga dijadikan syarat untuk melakukan perjalanan ke Surabaya. Petugas akan memeriksa kelengkapan syarat-syarat, seperti KTP dan hasil tes, kepada masyarakat yang masuk ke Surabaya yang menggunakan transportasi umum ataupun kendaraan pribadi.
”Teknis pemeriksaannya masih kami cari formulasi yang tepat dan efektif, tetapi kemungkinan memanfaatkan 17 pos pemeriksaan yang ada di perbatasan,” kata Irvan.
Dalam revisi itu, adanya pembatasan aktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00. Pembatasan dikecualikan untuk kegiatan pemenuhan kesehatan, pasar, transportasi, stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU), jasa pengiriman, dan minimarket atau swalayan yang terintegrasi dengan bangunan fasilitas masyarakat, antara lain rumah susun sederhana sewa.
”Kegiatan hiburan dan rekreasi, seperti destinasi pariwisata, arena permainan, salon, tempat cukur rambut, dan sebagian gelanggang olahraga, masih dilarang beroperasi,” ujar Ivan.
Secara terpisah, Risma mengatakan, penularan dari warga luar Surabaya menjadi perhatian khusus. Dalam beberapa kluster, mayoritas yang menularkan bukan merupakan warga Surabaya.
Dia mencontohkan, dalam kluster Pasar Keputran, delapan dari 12 pedagang yang positif Covid-19 berasal dari luar daerah. Pedagang itu berjualan di Surabaya dan setiap hari pulang ke daerahnya.