logo Kompas.id
Sanksi Menanti Perusahaan jika...
Iklan

Sanksi Menanti Perusahaan jika Tidak Laksanakan Tes Rutin

Pemkot Surabaya mewajibkan perusahaan melakukan tes Covid-19 kepada karyawan dari luar daerah yang bekerja di Surabaya rutin setiap 14 hari. Kadin Surabaya menilai kebijakan ini memberatkan dunia usaha.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xp9c1fnZQtAVXXf8c0YpaFWtVZU=/1024x628/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F2b18227a-bbc6-4806-bb7e-4413a8602426_jpg.jpg
Kompas

Pesepeda berada di depan Jalan Darmo yang ditutup, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (5/7/2020).

SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur,  akan memberikan sanksi kepada perusahaan atau pemberi kerja apabila tidak melakukan tes Covid-19 rutin setiap 14 hari kepada karyawan dari luar daerah. Sanksi diberikan mulai dari teguran lisan hingga pencabutan izin.

Dalam revisi yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 dinyatakan, kewajiban pekerja dari luar daerah untuk melampirkan hasil tes cepat atau tes usap. Tes harus dilakukan rutin setiap 14 hari.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000