Tak Hanya Dicopot, Brigjen Prasetyo Ditahan Provost Polri
›
Tak Hanya Dicopot, Brigjen...
Iklan
Tak Hanya Dicopot, Brigjen Prasetyo Ditahan Provost Polri
Pencopotan dan penahanan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo melanggar kode etik dan disiplin anggota Polri akibat menerbitkan surat jalan bagi buronan Joko Soegiarto Tjandra.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Brigadir Jenderal (Pol) Prasetyo Utomo tidak hanya dicopot dari jabatannya, ia juga ditahan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Pencopotan dan penahanan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, Prasetyo melanggar kode etik dan disiplin anggota Polri akibat menerbitkan surat jalan bagi buronan Joko Soegiarto Tjandra.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers, Rabu (15/7/2020), di Jakarta, mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menemukan kesalahan dari terbitnya surat jalan tersebut oleh Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo.
Ia dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Kesalahan itu salah satunya surat jalan hanya bisa diterbitkan oleh Kepala Bareskrim atau Wakil Kepala Bareskrim. Itu pun hanya untuk internal Polri.
Oleh karena itu, pada pukul 16.00, Rabu, Kapolri mengeluarkan Surat Telegram bernomor ST/1980/VII/KEP/2020 yang berisi perintah pencopotan Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dalam rangka pemeriksaan. Prasetyo dimutasi menjadi Perwira Tinggi Layanan Masyarakat (Pati Yanma) Polri.
”Dicopot dalam rangka pemeriksaan. Ini soal kode etik dan disiplin. Ada aturan (sanksinya) mulai teguran sampai diberhentikan dari dinas kepolisian,” ujar Argo.
Tak hanya itu, dalam rangka pemeriksaan, yang bersangkutan akan ditahan oleh Provost Polri. Penahanan dilakukan sejak malam ini hingga 14 hari ke depan.
Pemeriksaan berlanjut
Menurut Argo, hingga kini, pemeriksaan terhadap Prasetyo belum tuntas. Divpropam masih mencari tahu alasan Prasetyo membantu Joko Tjandra. ”Ini kan tidak ada kaitannya dengan jabatannya, kenapa yang bersangkutan bisa membantu. Kita masih pendalaman sampai sekarang belum selesai,” kata Argo.
Selain itu, bukan tidak mungkin pemeriksaan akan menyangkut pihak lain. Argo memastikan tidak akan ada perbedaan perlakuan jika memang ada keterkaitan dengan pihak lain.
Secara terpisah, Ketua Indonesia Police Watch Neta S Pane menduga, terdapat pihak lain yang memerintahkan Prasetyo untuk mengeluarkan surat itu. Sebab, pemberian surat jalan bukan menjadi wewenangnya.
”Apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu berani mengeluarkan surat jalan bagi buronan kakap sekelas Joko S Tjandra? Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu,” kata Neta.
Oleh karena itu, Polri dimintanya mengusut tuntas hal tersebut. Selain itu, Neta berharap Komisi III DPR membentuk panitia khusus Joko S Tjandra untuk mengusut dugaan persekongkolan yang melindungi koruptor tersebut.
Adanya surat jalan bagi Joko Tjandra pertama kali diungkapkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan foto dokumen surat jalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komisi III DPR.
Dalam surat jalan tersebut, Joko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali yang menjadi buronan sejak 2009, bepergian dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni. Hanya saja MAKI merahasiakan lembaga yang menerbitkan surat jalan tersebut berikut pejabat yang menandatanganinya.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane-lah yang menyebutkan surat jalan itu dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS dengan Nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tanggal 18 Juni 2020. Surat ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Prasetyo Utomo.
Informasi dari Neta ini mirip dengan informasi yang diterima anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani. Saat dihubungi Kompas, Selasa (14/7/2020) malam, ia menerima informasi surat jalan diterbitkan salah satu bagian di Bareskrim Polri. Namun, kebenaran informasi tersebut, menurut dia, masih perlu diverifikasi (Kompas, 15/7/2020).