Viral Pesepeda Dilarang ke PIK 2, Bagaimana Sebenarnya?
›
Viral Pesepeda Dilarang ke PIK...
Iklan
Viral Pesepeda Dilarang ke PIK 2, Bagaimana Sebenarnya?
Media sosial ramai oleh video seorang pesepeda yang dilarang masuk ke PIK 2. Bagaimana sebenarnya kondisi di sana?
Oleh
INSAN ALFAJRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Di tengah ramainya orang bersepeda, media sosial sempat diramaikan oleh video seorang pesepeda yang dilarang masuk ke Pantai Indah Kapuk 2. Temuan di lapangan menunjukkan warga yang ingin bersepeda di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 harus mengantongi surat izin dari manajemen. Waktu gowes pun dibatasi.
Media sosial sempat ramai oleh video seorang pesepeda yang dilarang masuk ke Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Menurut pesepeda itu, harus ada paspor dan izin dari manajemen jika ingin memasuki PIK 2.
Sejumlah petugas satpam berjaga di jembatan yang menghubungkan PIK 1 dan PIK 2, Rabu (15/7/2020) siang. Ruas jalan diberi pagar yang bisa dibuka-tutup. Tidak terlihat pesepeda melintas di kawasan ini. Sejumlah mobil terpantau melintasi jembatan setelah mendapat izin dari petugas satpam.
Mardiyanto, petugas satpam, menjelaskan, warga yang ingin bersepeda harus mengurus surat izin ke manajemen PIK 2. Izin diurus sehari sebelum berkegiatan. Dia pun memperlihatkan selembar blangko surat izin kepada Kompas.
Waktu untuk bersepeda juga diatur, yakni pukul 06.00-09.00 dan pukul 16.00-17.30. Di luar waktu yang ditentukan, ujarnya, pesepeda tak boleh ke PIK 2. Ini lantaran masih ada pengerjaan proyek di kawasan itu.
Dalam spanduk pengumuman disebutkan, pesepeda dengan umur di bawah 12 tahun dilarang masuk. Warga pun diminta mengenakan kelengkapan standar keamanan dalam bersepeda. Lokasi gowes dibatasi hanya dari Golf Island ke jembatan penghubung PIK 2.
Untuk mengonfirmasi keterangan petugas satpam, Kompas mendatangi Kantor PIK 2 Marketing Office di Jalan Marina Raya, Jalan Pantai Indah Kapuk Nomor 1, Jakarta Utara.
Resepsionis di Sedayu Indo City Marketing Gallery itu memberikan keterangan berbeda. Menurut dia, PIK 2 belum dibuka untuk umum. Kawasan PIK 2 hanya bisa diakses oleh warga yang memiliki unit bangunan di kawasan itu.
PIK 2 merupakan kota mandiri yang dibangun di atas tanah 1.000 hektar. Kota mandiri ini dibangun oleh Agung Sedayu Group dan Salim Group.
Dihubungi secara terpisah, Ingatia dari Humas PIK 2 menjelaskan, orang yang ingin mengakses PIK 2 harus melapor ke manajemen PIK 2. Sebab, lokasi tersebut masih dalam proses pembangunan.
”Untuk kawasan Pantai Maju memang sudah terbuka untuk umum dan ini bukan berada di dalam PIK 2. PIK 2 masih dalam tahap pembangunan. Izin masuk hanya berlaku bagi pemilik unit mengingat lokasi tersebut masih dalam tahap pembangunan,” jelasnya.
Township Director Agung Sedayu Group Restu Mahesa menjelaskan, isu mengenai paspor yang beredar viral di media sosial itu sama sekali tidak benar. Warga bisa menjadikan Pantai Maju sebagai tempat untuk berolahraga karena tempat ini sudah dibuka untuk umum.
Jika ingin berolahraga di PIK 2, lanjutnya, warga harus mengurus surat izin. Ini diperlukan untuk mendata setiap warga yang masuk ke kawasan itu. Selain itu, warga juga harus tetap memperhatikan jarak dan mengenakan masker.