Pemerintah Usulkan Konsep RUU BPIP sebagai Pengganti RUU HIP
›
Pemerintah Usulkan Konsep RUU ...
Iklan
Pemerintah Usulkan Konsep RUU BPIP sebagai Pengganti RUU HIP
Pemerintah menyerahkan konsep RUU BPIP untuk menggantikan RUU Haluan Ideologi Pancasila yang sempat mengundang polemik di masyarakat. DPR akan membahas mekanisme pencabutan atau penggantian RUU HIP.
Oleh
Rini Kustiasih dan Nikolaus Harbowo
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat bersepakat untuk membahas konsep Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagai respons atas penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila. Dengan kesepakatan itu, pemerintah dan DPR berharap polemik terkait dengan RUU HIP di tengah masyarakat dapat diakhiri.
Konsep RUU BPIP itu diserahkan oleh sejumlah menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Kamis (16/7/2020). Hadir pula Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Adapun pimpinan DPR hadir lengkap, yakni Ketua DPR Puan Maharani dan para wakilnya, Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, Muhaimin Iskandar, dan Rachmat Gobel.
Puan mengatakan, konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang disampaikan pemerintah berisi substansi yang berbeda dengan RUU HIP. RUU BPIP berisi substansi yang telah ada di peraturan presiden yang mengatur tentang BPIP dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP. Konsep pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 bab dan 60 pasal.
”Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya, sekali lagi saya sampaikan, hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP. Sementara pasal-pasal kontroversial, seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila, dan lain-lain sudah tidak ada lagi,” kata Puan.
Selain itu, kata Puan, konsideran konsep RUU BPIP juga mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.
”DPR dan pemerintah sudah bersepakat, konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberikan saran, masukan, dan kritik terhadap DIM RUU BPIP tersebut,” ujar Puan.
Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya, sekali lagi saya sampaikan, hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP. Sementara pasal-pasal kontroversial, seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi.
Puan menjanjikan DPR bersama pemerintah baru akan membahas konsep RUU BPIP jika DPR dan pemerintah sudah merasa mendapat masukan yang cukup dari seluruh pihak. Hadirnya RUU BPIP ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh bagi upaya pembinaan ideologi bangsa melalui BPIP.
”Selanjutnya, DPR dan pemerintah berharap agar setelah terjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR ini, segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir terkait dengan RUU HIP sudah dapat kita akhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai serta kompak bergotong royong melawan pandemi Covid-19 dan dampak-dampaknya,” ujar Puan.
Mahfud mengatakan, dirinya menemui pimpinan DPR dengan membawa tiga dokumen, yakni satu dokumen merupakan surat presiden (surpres) dan dua dokumen lainnya yang terkait dengan RUU BPIP.
”Isi RUU ini memang merespons perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila. RUU ini menyatakan, sebagaimana dikatakan Ibu Puan, kalau kita bicara pembinaan dan pengembangan pancasila, TAP MPRS/XXV/1966 itu memang harus menjadi salah satu pijakannya,” katanya.
TAP MPRS/XXV/1966 itu masuk menjadi ketentuan menimbang atau konsideran kedua di bawah Undang-Undang Dasar 1945. Mahfud juga memastikan rumusan Pancasila yang digunakan di RUU BPIP itu menggunakan rumusan yang disepakati pada 18 Agustus 1945.
Ini adalah satu sumbang saran dari pemerintah. Masyarakat yang ingin berpartisipasi memabahasnya dan mengkritisinya silakan disampaikan karena ini akan menjadi dokumen yang terbuka.
”Ini adalah satu sumbang saran dari pemerintah. Masyarakat yang ingin berpartisipasi membahas dan mengkritisinya silakan disampaikan karena ini akan menjadi dokumen yang terbuka,” kata Mahfud.
Sekalipun DPR dan pemerintah sepakat untuk membahas RUU BPIP dan menunggu masukan dari masyarakat, saat ini nomenklatur RUU HIP belum dicabut oleh DPR. Terkait soal itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, mekanisme tersebut akan dibicarakan oleh DPR.
”Mekanismenya akan dibicarakan, apakah dicabut atau penggantinya ini (RUU BPIP) akan diatur pada masa sidang mendatang. Sekalipun diganti dengan BPIP, yang hanya mengatur lembaga BPIP, kami tidak akan membahasnya sebelum menerima masukan yang komplet dari masyarakat,” ujarnya.