Mantan Perdana Menteri Najib Razak dinyatakan bersalah dan dipenjara 12 tahun. Supremasi hukum di Malaysia masih akan diuji dalam pengadilan banding.
Oleh
Editor
·2 menit baca
Pengadilan kasus korupsi Najib telah berlangsung hampir 16 bulan. Kasus ini menyedot perhatian besar dunia. Bukan hanya terkait sosok Najib, pemimpin Malaysia pertama, yang ayah dan pamannya adalah PM kedua dan ketiga negara itu, yang divonis bersalah di pengadilan, melainkan juga skala dan modus korupsinya. Otoritas Malaysia dan Amerika Serikat menyebut 4,5 miliar dollar AS diyakini telah dicuri dari 1MDB, perusahaan investasi negara. Perusahaan ini didirikan Najib tak lama setelah ia menjadi PM pada 2009 seolah-olah untuk mengakselerasi pembangunan ekonomi Malaysia.
Dana hasil curian itu disebutkan telah dicuci oleh rekan- rekan Najib untuk membiayai film Hollywood, membeli hotel kapal yacht mewah, lukisan-lukisan karya Monet dan Van Gogh, perhiasan, serta pengeluaran lain untuk berfoya-foya. Lebih dari 700 juta dollar AS dari dana curian itu diduga masuk rekening pribadi Najib. Dalam sidang, Najib berkali-kali menyatakan ia tak bersalah. Penyelidikan kasus ini berlangsung sedikitnya di enam negara, termasuk Indonesia.
Seperti diberitakan harian ini, Kamis (29/7/2020), pengadilan Malaysia menyatakan Najib (67) bersalah dalam tujuh dakwaan pada sidang pertama dari serangkaian persidangan kasus tersebut. Ia divonis total 72 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit atau sekitar Rp 719 miliar sebagai hukuman atas 1 kasus penyalahgunaan jabatan (12 tahun penjara), 3 kasus pencucian uang (masing-masing 10 tahun penjara), dan 3 kasus penggelapan aset dalam pengawasannya (masing-masing 10 tahun penjara). Namun, hakim memerintahkan vonis hukuman penjara itu dijalankan secara bersamaan sehingga Najib hanya akan menjalani 12 tahun penjara.
Publik menyambut gembira keputusan hakim itu, khususnya warga negeri jiran yang mendamba supremasi hukum dalam kasus korupsi. Vonis itu bisa memberikan fondasi kuat dalam proses peradilan kasus-kasus korupsi berikutnya yang menjerat Najib. Perlu dicatat, dalam skandal 1MDB ini, Najib menghadapi total 42 dakwaan dalam persidangan terpisah. Vonis itu juga mengikis kecemasan kasus korupsi Najib ”diselesaikan secara damai” setelah Muhyiddin Yassin menjadi PM, antara lain berkat dukungan Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), partai yang pernah dipimpin Najib.
Namun, Najib masih berhak, dan sudah menyatakan, banding. Pada pengadilan banding inilah supremasi hukum di Malaysia benar-benar akan diuji. Penting menggarisbawahi pandangan James Chin, profesor studi-studi Asia di Universitas Tasmania, Australia. Orang semestinya jangan terlalu bergembira dulu kini, demikian kata Chin yang dikutip Associated Press. Di Malaysia, banyak hukuman kasus dakwaan terkait dunia politik di negara itu begitu naik ke pengadilan banding, berbalik arah secara total alias hukuman dimentahkan. Bola selanjutnya di tangan pengadilan banding Malaysia, apakah pandangan itu benar atau salah.