logo Kompas.id
Pajak Layanan Digital Asing...
Iklan

Pajak Layanan Digital Asing Jangan Hanya Dibebankan ke Pengguna

Pemerintah bisa mengambil manfaat dari perusahaan penyedia layanan digital untuk memajukan pertumbuhan perekonomian negara.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NJsyHkNs4l-sRgy-fqEPCWVJV9Y=/1024x678/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FFILES-US-IT-NETFLIX_88868645_1587633588.jpg
AFP/OLIVIER DOULIERY

Ilustrasi Netflix

Mulai 1 Agustus 2020 Pemerintah Indonesia menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas harga dasar layanan jasa digital yang ditawarkan perusahaan raksasa berbasis internet (over the top/OTT). Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 dan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020.

Pemungutan pajak dikenakan kepada pengguna layanan enam perusahaan asing, yaitu Amazon Web Service Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB. Mereka dikenal sebagai penyedia layanan iklan, streaming musik, hingga video berbayar.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000