logo Kompas.id
Perwali Surabaya 33/2020...
Iklan

Perwali Surabaya 33/2020 Kembali Diminta untuk Direvisi

Ratusan pekerja mendesak pencabutan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 sebagai perubahan regulasi Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.

Oleh
IQBAL BASYARI/ AMBROSIUS HARTO
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NJCk8TdWyCKBn1BVqzVBltQO0pE=/1024x641/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F0fa52d3d-9b90-4b6e-96e0-e53ef1a958b5_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Petugas menghadang pengendara dari arah Surabaya yang akan masuk ke Sidoarjo di Jalan Ahmad Yani saat berlangsung jam malam di Check Point PSBB Waru, Sidoarjo, Senin (5/5/2020) malam.

SURABAYA, KOMPAS — Lebih dari 300 orang yang menyatakan diri sebagai pekerja tempat hiburan berdemonstrasi di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/8/2020). Mereka mendesak pencabutan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 sebagai perubahan regulasi Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.

Pengunjuk rasa menilai, peraturan yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada Senin (13/7) itu merugikan buruh termasuk pekerja tempat hiburan. Regulasi juga dipandang tidak efektif untuk mencegah penularan wabah Covid-19 (coronavirus disease 2019) akibat virus korona jenis baru (SARS-CoV-2) yang mewabah di Jatim sejak Maret 2020 dan hingga kini masih berstatus pandemi global.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000