Angka reproduksi efektif penyebaran virus di bawah satu di Sulsel, termasuk Makassar. Saat ini untuk menekan penyebaran virus, aturan masker diberlakukan di Makassar. Pendatang yang tak pakai masker tak boleh masuk.
Oleh
RENY SRI AYU
·2 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Pemerintah Kota Makassar memperketat aturan menggunakan masker. Warga luar yang tak memakai masker dilarang masuk kota. Adapun warga Makassar akan diberi beragam sanksi sosial hingga tes cepat di tempat. Adapun aturan surat keterangan bebas Covid-19 kini ditiadakan.
Secara umum angka reproduksi efektif di Sulawesi Selatan sudah menurun dari sebelumnya di atas satu kini di bawah satu, termasuk Makassar. Namun secara keseluruhan, baru ada dua wilayah di Sulsel yang masuk zona hijau.
”Angka reproduksi efektif di bawah satu, yakni 0,92 sudah berlangsung sekitar 12 hari. Kami berharap angka ini terus turun dan semoga akan menjadi kabar baik. Ada beberapa wilayah masih berada di zona merah dan ada dua yang sudah masuk zona hijau,” kata epidemiolog Universitas Hasanuddin, Prof Ridwan Amiruddin, yang juga tim pakar Pemprov Sulsel dalam penanganan pandemi Covid-19, di Makassar, Selasa (4/8/2020).
Angka reproduksi efektif di bawah satu, yakni 0,92, sudah berlangsung sekitar 12 hari. Kami berharap angka ini terus turun dan semoga menjadi kabar baik. Ada beberapa wilayah di zona merah dan ada dua yang masuk zona hijau. (Ridwan Amiruddin)
Kota Makassar dan Parepare, Kabupaten Maros, Gowa, Takalar, Jeneponto, Luwu Timur, dan Bantaeng adalah wilayah yang masih berada di zona merah. Adapun Kabupaten Luwu Utara, Luwu, Tana Toraja, Pinrang, Sidrap, Soppeng, Pangkep, Sinjai, Bukukumba, Selayar, dan Kota Palopo, berada di zona orange. Tiga kabupaten, yakni Enrekang, Bone, dan Barru, berada di zona kuning, dan Toraja Utara serta Wajo masuk zona hijau.
Di Makassar, syarat masuk bagi pendatang dari luar dengan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 sudah ditiadakan sejak Senin (3/8/2020). Hal ini berdasarkan rapat evaluasi terkait Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 yang mengatur soal surat keterangan bebas Covid-19 ini.
”Warga daerah lain yang ditemukan tidak memakai masker ingin masuk ke wilayah kota Makassar akan disuruh balik. Begitupun warga Makassar yang tanpa masker diberi sanksi dan kalau perlu ikut rapid test di tempat,” kata Ketua Satgas Penegakan Pengendalian Covid- 19 Kota Makassar Muhamad Sabri yang juga Asisten Satu Pemkot Makassar.
Penyebaran
Sabri juga menyebut dalam evaluasi terkait perkembangan Covid-19 di Makassar, masih ada enam kecamatan yang penyebarannya cukup tinggi dan tingkat kepatuhan pada protokol kesehatan masih kurang.
Keenam kecamatan tersebit adalah Bontoala, Wajo, Makassar, Mamajang, Manggala, dan Panakukkang. Untuk itu, aparat pemerintah yang ada di kecamatan akan lebih dioptimalkan perannya, terutama untuk mengedukasi warga.
Sejauh ini penambahan harian kasus Covid-19 di Sulsel berfluktuasi. Namun umumnya masih di atas 100 kasus per hari. Di antara penambahan ini, Makassar masih yang terbanyak. Penambahan kasus tak lepas dari tes yang dilakukan. Di Sulsel, dengan jumlah penduduk 8,8 juta jiwa, tes PCR baru berkisar 56.000 dari target minimal 80.000.